Polda Aceh Tangkap Pembuat Konten Provokatif, Ternyata Petani

Terduga pelaku konten provokatif di media sosial di Polres Aceh Timur ditangkap
Sumber :
  • Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh

VIVA – Personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh menangkap seorang petani di Kabupaten Aceh Utara karena diduga membuat konten bersifat provokatif di media sosial

Anggota Satgas Damai Cartenz Briptu Iqbal Anwar Tewas Ditembak KKB di Yalimo

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta didampingi Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, Jumat (23/4), mengatakan terduga pelaku berinisial MJ (32).

"Terduga pelaku merupakan pemilik akun Facebook yang berisi konten provokatif. MJ berprofesi sebagai petani, warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara," kata Kombes Pol Winardy.

Menko Yusril: Pemerintah Wacanakan Pemulangan Hambali dari Penjara Guantanamo

Kombes Pol Winardy mengatakan MJ ditangkap dan ditahan karena menulis sebuah status di akun Facebook miliknya bernama 'Alu Basoka' yang mengandung unsur provokatif.

"Adapun konten atau status terduga pelaku di media sosial terkait dengan ajakan pembukaan pendaftaran Gerakan Aceh Merdeka atau GAM," kata perwira menengah Polri tersebut.

Bijak Menyikapi Informasi BPA dari Medsos hingga Grup WhatsApp

Dalam statusnya, pelaku menulis "Mengingat, menimbang, merasakan, karena MoU bin Helsinki ka innalillahi... memutuskan telah dibuka pendaftaran GAM wilayah Sumatra untuk GAM yang na di Aceh....syarat dan ketentuan berlaku. GAM Sumatra".

"Status yang ditulis MJ tersebut sangat provokatif dan dikhawatirkan akan berdampak negatif. Terduga pelaku MJ ditangkap di Peureulak, Aceh Timur, Rabu (21/4, dan diamankan ke polres setempat," kata Kombes Pol Winardy.

Polisi menyangkakan terduga pelaku dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Terduga pelaku juga disangkakan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," kata Kombes Pol Winardy. (Antara/Ant)

Satu kantong jenazah korban kebakaran Glodok Plaza tiba di RS Polri

RS Polri Kembali Terima Satu Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza, Total Jadi 8

Satu kantong jenazah itu dibawa menggunakan satu ambulans dan tiba di RS Polri sekitar pukul 17.08 WIB.

img_title
VIVA.co.id
18 Januari 2025