Jozeph Paul Zhang: Saya Gila, Cocok di RS Jiwa Bukan Penjara

Jozeph Paul Zhang.
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono, tersangka kasus penodaan agama mengaku sedang gila sehingga tempat yang layak yaitu Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Makanya, ia tidak perlu dipenjara oleh aparat kepolisian.

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Penjara

Hal itu disampaikan Paul Zhang saat meeting zoom bersama rekan-rekannya, kemudian diunggah ke akun Youtube Hagios Eeurope pada Kamis, 22 April 2021.

Awalnya, Paul Zhang mengkritisi sejumlah stasiun televisi swasta karena memframing atau mengarahkan videonya yang dipotong terkait dugaan penodaan agama. Anehnya, televisi tidak menampilkan omongan Paul Zhang soal Gereja Yasmine dan Ustaz Abdul Somad (UAS).

Pendeta Gilbert Telah Diperiksa terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

“Harusnya ditanya kenapa si Paul ngaku-ngaku nabi ke-26? Ini kan orang gila. Memang saya orang gila. Kalau tidak gila, enggak mungkin saya berani ngomong kaya gini,” kata Paul dikutip dari Youtube Hagios Europe pada Sabtu, 24 April 2021.

Makanya, Paul Zhang yang sedang diburu oleh Bareskrim Polri mengaku tidak pantas berada di dalam rumah tahanan alias penjara. Sebab, Paul Zhang masuk kategori orang gila.

'Bos' Kalijodo Daeng Aziz Surati Polda Metro Jaya, Isinya Begini

“Makanya kalau saya tempat yang cocok ya rumah sakit jiwa, bukan penjara,” ujarnya.

Sebelumnya, Jozeph Paul Zhang mau pulang ke Indonesia apabila Presiden Jokowi menjemputnya untuk dijadikan sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.

“Jokowi itu jemput saya jadi Menteri Agama, saya pulang nanti kalau dijadikan Menteri Agama. Kalau saya jadi Presiden ya jangan, Ahok (Basuki Tjahaja Purnama) dulu jadi Presiden. Saya kejauhan,” kata Paul Zhang.

Jozeph Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya