Hukuman Buat AKP Stepanus yang Diduga Peras Wali Kota Rp1,5 M

AKP Stepanus Robin Pattuju
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP) harus diberi hukuman yang berat lantaran diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial hingga miliaran rupiah. Tujuannya, untuk memberi efek jera kepada Stepanus.

KPK Amankan 60 Barang Bukti hingga Rp 1,5 Miliar Usai Penggeledahan Kasus Pj Wali Kota Pekanbaru

“Terhadap tindakan seperti ini harus diberikan sanksi berat agar ada efek jera bagi pelaku, dan bagi yang lain agar peristiwa seperti ini tidak terulang,” kata Poengky saat dihubungi wartawan pada Jumat, 23 April 2021.

Menurut dia, Stepanus diduga melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor, sehingga ancaman pidananya bisa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 milyar. 

Kasus Korupsi Pj Wali Kota Pekanbaru, KPK Geledah 12 Rumah Dinas dan 6 Kantor Pemkot

“Kasus serupa pernah terjadi tahun 2005 dan pelakunya divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta,” ujarnya.

Sedangkan, kata Poengky, untuk dugaan pelanggaran etik yang nantinya akan diproses oleh Divisi Propam Polri dengan ancaman terberat adalah PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Kota di Jepang Cari Wali Kota Baru dengan Aplikasi Lowongan Kerja, Warga Biasa Bisa Daftar

Selain itu, Poengky meminta pengawasan yang ketat dari atasan kepada anak buah, maupun dari rekan sejawat dan bawahan diharapkan dapat mencegah tindakan korupsi dan penyalahgunaan wewenang ini. 

“Pimpinan perlu melakukan pengawasan terhadap komunikasi dan tindakan-tindakan operasional anggota di lapangan agar tidak terjadi penyimpangan,” jelas dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut-sebut diduga menjadi aktor di balik pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial sebagai Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021.

“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri pada Kamis, 22 April 2021.

Dalam pertemuan itu, kata Firli, Azis mengenalkan Stepanus dengan Syahrial. Karena, Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

“Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," kata Firli.

Akhirnya, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar. Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH," jelas dia.

Baca juga: Curhat Istri Serda Pandu, ABK KRI Nanggala 402: Kangen, Pulang Mas

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya