Wali Kota Semarang Larang Bepergian, Pendatang Akan Dikarantina 5 Hari

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
Sumber :
  • tvOne/Teguh Joko Sutrisno

VIVA – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, secara resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan mudik atau bepergian ke luar daerah. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/1 806/443/V/2021 tentang pemberlakuan karantina/isolasi bagi warga pendatang pada masa mudik lebaran hari raya Idul Fitri 1442 H, sebagai upaya pengendalian COVID-19.

Tidak hanya berisi tentang larangan mudik atau bepergian ke luar daerah, surat edaran tersebut juga mengatur masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kota Semarang harus memiliki surat yang menerangkan dirinya negatif COVID-19. Kalau tidak, yang bersangkutan akan dikarantina minimal 5 hari.

“Ada empat poin dalam surat edaran. Pertama, warga masyarakat termasuk ASN tidak boleh melakukan bepergian ke luar daerah. Larangan ini berlaku mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021,” kata Wali Kota yang akrab dipanggil Hendi tersebut, Jumat 23 April 2021.

Kemudian yang kedua,lanjutnya, kalau ada warga pendatang yang masuk ke Kota Semarang wajib membawa surat keterangan sehat atau negatif COVID-19 yang masih berlaku. Poin ketiga, jika tidak dapat menunjukkan surat keterangan sehat, Hendi mewajibkan pemudik untuk melakukan karantina minimal 5x24 jam. 

"Dan poin keempat, camat dan lurah agar memantau kondisi lingkungan masing-masing dengan melibatkan RT dan RW setempat serta Kampung Siaga Candi Hebat,” tegasnya.

Diterbitkannya surat edaran itu, kata Hendi, merupakan tindak lanjut Pemerintah Kota Semarang atas addendum surat edaran Satgas Penanganan COVID-19, Nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik pada hari raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriyah, dan upaya pengendalian penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) selama bulan suci Ramadhan.

Tindak lanjut tersebut juga didasarkan pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I tahun 2021,tentang perpanjangan pemberlakuan PPKM mikro dan optimalisasi posko di tingkat desa dan kelurahan. 

Hal itu pun juga termaktub dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Tengah No 443.5/0006624 dan Perwal Semarang tentang PPKM.

Andika-Hendi Bentuk Satgas Anti-Politik Uang Jelang Pencoblosan, Bonus Menggiurkan bagi yang Menangkap

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/TvOne