Kompolnas: KPK-Polri Tercoreng Akibat Penyidik Peras Wali Kota

AKP Stepanus Robin Pattuju
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengatakan perbuatan yang dilakukan AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), penyidik KPK yang diduga memeras Wali Kota Tanjungbalai, M.Syahrial, langsung mencoreng dua institusi penegak hukum sekaligus, Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sosok Kompol Syarifah Chaira Sukma, Polisi yang Tangkap Ria Beauty Dimutasi Jadi Kasat Binmas Polres Bekasi Kota

“Tindakan ini jelas merupakan tindak pidana, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KPK,” kata Poengky saat dihubungi wartawan pada Jumat, 23 April 2021.

Tentu, perbuatan yang dilakukan SRP yang diduga memeras Syahrial yang kini menjadi tersangka di KPK sebesar Rp1,5 miliar, sangat disesalkan. Harusnya, penyidik yang berasal dari Polri itu bersikap profesional.

7 Orang Diduga Terlibat TPPO ke Kamboja Ditangkap, Begini Modus Pelaku

Baca juga: Profil AKP Stepanus, Penyidik KPK yang Diduga Peras Walkot 1,5 M

“Sebagai penyidik, seharusnya AKP SRP bersikap profesional dan melawan kejahatan korupsi. Tetapi yang bersangkutan malah menyalahgunakan kewenangannya untuk keuntungan pribadi,” katanya.

Lebih dari 100 Ribu Personel Gabungan Dikerahkan Saat Operasi Lilin 2024

Namun, Poengky tetap mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian Republik Indonesia bersama KPK yang begitu cepat menangkap SRP ini.

“Kerja sama Polri dan KPK yang sigap menangkap AKP SR dan langsung memproses pidanakan yang bersangkutan serta memproses etik, perlu diapresiasi,” jelas dia.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP), Wali Kota Tanjungbalai M.Syahrial (MS), dan seorang pengacara bernama Maskur Husain (MH).

Stepanus dan Maskur disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin disebut-sebut diduga menjadi aktor di balik pertemuan antara Stepanus dengan Syahrial sebagai Wali Kota Tanjungbalai periode 2016-2021.

“Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas AZ (Aziz Syamsuddin) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri pada Kamis, 22 April 2021.

Dalam pertemuan itu, kata Firli, Azis mengenalkan Stepanus dengan Syahrial. Karena, Syahrial memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan.

“Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya," kata Firli.

Akhirnya, Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tak ditindaklanjuti KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp1,5 Miliar.

"MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik RA (Riefka Amalia) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar Rp1,3 Miliar. Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif MH," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya