Sosok Dibalik Gugatan Bupati Berpaspor Ganda di Sabu Raijua

Orient P Riwu Kore. bupati terpilih di NTT yang Berkewarganegaraan Amerika
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VIVA – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membatalkan hasil Pilkada Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang sebelumnya dimenangkan oleh Orient Patriot Riwu Kore dan pasangannya.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Pembatalan itu setelah terbukti bila Bupati terpilih, yakni Orient Patriot diketahui masih merupakan warga negara (WN) Amerika Serikat (AS).

Dalam perjalanan pembatalan itu, terdapat peran dari kuasa hukum pemohon yang merupakan pasangan calon nomor urut 01, Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale.

MK Sudah Siap Terima Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Tahapannya

Dimana, gugatan MK itu salah satunya diajukan oleh Adhitya Nasution, selaku kuasa hukum pemohon.

Adhitya mengatakan sebelum terlibat sebagai kuasa hukum Nikodemus N Rihi Heke-Yohanis Uly Kale, ia sempat menolak, namun dia berubah pikiran setelah mengamati ada hal menarik dalam kasus tersebut.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

"Waktu itu awalnya saya menolak karena sudah lewat batas waktu, karena seingat saya rekan saya menghubungi saya setelah beberapa kasus di MK sudah diputusan sela. Setelah saya pelajari, kasusnya ternyata menarik untuk didalami," katanya di Kantor Lawyer, Kota Tangerang, Jumat, 23 April 2021.

Dengan dasar hal tersebut pun dirinya memutuskan untuk menerima kasus Pilkada Sabu Raijua dan membela kepentingan hukum Paslon 01 yaitu Nikodemus dan Johanis.

Menurut dia, hal yang paling mencolok dan menjadi pembeda dalam Pilkada Sabu Raijua adalah adanya kelalaian KPU dalam memverifikasi paslon yang memiliki kewarganegaraan asing. Hal itu berakibat fatal, karena dampaknya sangat luas terhadap hak yang diberikan pemilih.

"Sampai dengan proses pemilihan, hal tersebut tidak pernah terungkap, tentu ini sangat amat berbeda dari perkara Pilkada yang telah lalu, yang mana biasanya saya hanya menangani perkara dengan kasus adanya politik uang, mobilisasi PNS dan lain sebagainya," ujarnya.

Hingga akhirnya, dokumen-dokumen atas tim lawan pun terungkap dan MK pun memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU soal Pilkada Sabu Raijua bernomor : 342/HK.03.1-Kpt.53/20/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan umum bupati dan wakil bupati Sabu Raijua 2020 tanggal 6 Desember 2020.

Adhitya sendiri mengawali karir sebagai Associate Lawyer pada salah satu Lawfirm di Jakarta Pusat tahun 2013. Ketika itu, dia lebih sering ditunjuk sebagai PIC untuk beberapa Corporate Lawyer oleh atasannya. Lalu pada tahun 2016, Adhitya memutuskan berdikari dengan membuka kantor sendiri.

"Lebih banyak mengarahkan minat beracara di persidangan, terutama tindak pidana khusus. Meskipun dari beberapa case perdata juga ada,".

Dia beralasan, motivasinya menjadi lawyer karena sesuai dengan passionnya yang suka dengan hal-hal baru dan tak kaku. Terlebih jika melihat senior-seniornya dibidang hukum yang sudah malang melintang didunia lawyer.

"Hal itu semakin memotivasi saya untuk lebih baik lagi dalam pelayanan hukum yang saya berikan," ungkapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya