Warga Asing yang 2 Pekan Terakhir ke India Tak Bisa Masuk Indonesia

Menko Perekonomian AIrlangga Hartarto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Pemerintah mengambil kebijakan ketat menghadapi lonjakan Pandemi COVID019 yang terjadi di India. Bahkan, bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun waktu 14 hari pernah tinggal atau mengunjungi India tidak akan diberikan visa.

DPR Pertanyakan Mekanisme Polda Metro Bebaskan 2 WN India Tersangka Penggelapan Lewat Restorative Justice

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hal tersebut. Menurutnya ini disebabkan perkembangan kasus COVID-19 di India yang sudah masuk dalam tahap mengkhawatirkan karena lonjakan kasus per harinya tembus 314.835.

"Berdasarkan hasil pencermatan tersebut Pemerintah memutuskan untuk menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah India dalam kurun waktu 14 hari," kata dia saat konferensi pers, Jumat, 23 April 2021.

Penyintas COVID-19 Berpotensi Mengalami Kanker Paru? Simak Penjelasan Dokter!

Adapun bagi warga negara Indonesia (WNI) yang pernah tinggal ataupun mengunjungi wilayah tersebut dalam kurun waktu 14 hari, ditegaskannya masih dibukakan pintu masuk ke Indonesia. Namun dengan persyaratan protokol kesehatan yang ketat.

Di antaranya, saat datang akan dikarantina di hotel khusus, hasil dari test PCR negatif maksimal 2x24 jam sebelum hari keberangkatan, kemudian saat hari pertama kedatangan akan di tes PCR kembali dan hal ini juga akan dilakukan kembali usai 13 hari kedatangan di Indonesia.

Siap Pasok Nikel untuk Baterai EV VinFast, Airlangga Bakal Atasi Hambatan Perdagangan RI-Vietnam

"Ketentuannya akan dilanjutkan dengan surat edaran Dirjen Imigrasi Kemenkumham dan lembaga lain yang terkait dengan ini dan kebijakan mulai berlaku Minggu, 25 April 2021. Peraturan ini sifatnya sementara dan akan terus dikaji ulang," tuturnya.

Adapun sejumlah pintu kedatangan yang dibuka, disebutkan Airlangga adalah Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, Bandar Udara Internasional Juanda dan Bandar Udara Internasional Kualanamu.

Kemudian, Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) ini melanjutkan, adai di Pelabuhan Laut Batam, Tanjung Pinang dan Dumai. Sedangkan untuk pintu masuk dari darat ditegaskannya melalui Entikong, Nunukan dan Malinau.

"Terkait third wave India dilihat India garis biru artinya Indonesia posisinya tidak sama dengan India sehingga kita tidak perlu, tentu arahan pak presiden harus ingat dan waspada tapi tentu kita mempunyai penanganan yang berbeda," papar Airlangga.

Gedung Polda Metro Jaya, Sudirman

Pembebasan WN India Tersangka Penggelapan Perusahaan Arab Dinilai Rusak Iklim Investasi

Dua tersangka penggelapan dana perusahaan Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 yakni WNA India Abdul Samad dan Samsu Hussain dibebaskan lewat RJ.

img_title
VIVA.co.id
13 Maret 2025