Walkot Tanjungbalai yang Suap Penyidik KPK Pengoleksi Kendaraan Tua
- Instagram @h.m.syahrial
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan para tersangka suap penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021.
Mereka yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Patujju, dan pengacara Maskur Husain.
Ditelusuri melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) milik Syahrial, diketahui ia memiliki harta sekitar Rp11.665.783.179. Harta tersebut ia laporkan ke KPK pada 4 Februari 2021.
Dari sektor alat transportasi dan mesin, Syahrial memiliki total memiliki harta Rp1.782.000.000.
Namun, yang menarik, dari LHKPN miliknya, Syahrial menginformasikan bahwa ia juga mengoleksi kendaraan tua. Di antaranya yakni Mobil Mercedez Benz tahun 1965, Motor Vespa tahun 1978, Motor Honda CG 110 tahun 1974, Motor Honda C 100 Tahun 1995, Motor Honda 90 Z Tahun 1966 dan Motor Honda 70 Tahun 1976
Sementara itu, total kekayaan Syahrial dari sektor tanah dan bangunan berjumlah Rp9.145.000.000. Tanah dan bangunannya tersebar di sejumlah lokasi di Tanjungbalai.
Tapi, dari semua bidang tanah dan bangungan yang ia laporkan, statusnya adalah hibah dengan akta.
Syahrial juga tercatat mempunyai harta bergerak lainnya dengan nilai total Rp342.000.000. Ia juga punya kas dan setara kas bernilai Rp396.783.179.
Pada perkaranya, M. Syahrial diduga memberi uang suap Rp1,5 miliar kepada penyidik KPK Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Patujju.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar kasus yang mendera M. Syahrial terkait rasuah mutasi/lelang jabatan di Pemkot Tanjungbalai tidak diusut KPK.