Bupati Manggarai Larang ASN Mudik dan Cuti pada 6-17 Mei 2021

Bupati Manggarai Heribertus Nabit
Sumber :
  • tvOne/ Jo Kenaru (tvOne/Manggarai-NTT)

VIVA – Pemerintah Kabupaten Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) melarang para aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak bepergian keluar daerah, termasuk mudik juga dilarang keras.

Hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Larangan bepergian tertuang dalam Surat Edaran Bupati Nomor: Organ.065/ 55/ Iv/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai.

"Dalam Surat Edaran, Bupati Manggarai melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarganya bepergian ke luar daerah ataupun mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," kata Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Lodivikus Moa kepada VIVA, Jumat, 23 April 2021.

Larangan itu, menurut Lodivikus, dikecualikan bagi ASN yang melaksanakan perjalanan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang bersifat penting, dan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal oleh Sekretaris Daerah.

"Atau ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Bupati Manggarai," katanya.

Selain larangan mudik, lanjut Moa, dalam periode 6-17 Mei 2021, Bupati Heribertus Nabit tidak memberi cuti untuk para ASN.

Selain cuti bersama sebagaimana dimaksud dalam surat Edaran Bupati Manggarai nomor: Organ.065/28/ I1/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Nomor: Organ.065/ 219/XII/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, Bupati Manggarai tidak memberikan izin cuti bagi ASN. 

Taspen Catat Sudah Salurkan Pembayaran Pensiun kepada 3,1 Juta Peserta Kuartal III-2024

"Larangan cuti dikecualikan untuk cuti melahirkan atau cuti sakit bagi Pegawai Negeri Sipil dan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," ujarnya.

Laporan Jo Kenaru/ Manggarai-NTT

Wakil Mendagri Sebut Jawa Tengah Punya Persoalan Netralitas ASN terkait Pilkada
Wamendagri

Wamendagri: Pemerintah Membutuhkan Pelayanan Publik Berkompetensi dan Berkarakter

Untuk itu, kata Wamendagri Bima membentuk kader-kader yang Ber-AKHLAK, khususnya bagi keluarga besar Kemendagri sangat penting.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024