Kisah ABK KRI Nanggala 402 yang Baru Nikah Dua Bulan

Yayak Dwi Ernawati, keluarga (mertua) perempuan menunjukkan foto Serda Ede.
Sumber :
  • FOTO ANTARA/Novi H.

VIVA – Salah satu awak kapal selam KRI Nanggala 402 yakni Serda Ede Pandu Yudha Kusuma diketahui ikut hilang di perairan utara Laut Bali, Rabu 21 April 2021 sekitar pukul 03.45 WIB. Serda Ede diketahui baru dua bulan lalu menikah dengan istrinya Mega Dian Pratiwi (23 tahun).

Mayat Perempuan Tanpa Busana Bikin Geger Warga Gorontalo, Ternyata Seorang Siswi

Mertua dari Serda Pandu, yaitu Yayak Dwi Ernawati (46 tahun), saat ditemui di Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis malam menceritakan Serda Pandu belum genap dua bulan menikahi putrinya, Mega Dian Pratiwi.

"Setelah menikah, sekitar tiga hari kemudian langsung berangkat ke Surabaya, dan pada hari Senin 18 April 2021 menghubungi kami menyampaikan akan mengikuti latihan militer," katanya.

MK Putuskan Foto Kampanye Pemilu Tak Boleh Direkayasa Berlebihan dengan AI

Yayak masih meyakini bahwa menantunya Serda Pandu akan kembali dan pulang dengan selamat.

"Saya sangat yakin Pandu akan kembali dengan selamat," kata Yayak, saat ditemui di kediamannya di Dusun Krajan, Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi.

2.702 Kali Gempa Guncang Sulawesi Tengah Sepanjang 2024, Didominasi Aktivitas Sesar Palu Koro

Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai hilangnya kontak kapal selam Nanggala 402 yang di dalamnya juga ada Serda Pandu, setelah berbuka puasa pada Rabu kemarin.

Yayak mengaku memperoleh informasi hilangnya kontak Nanggala 402 dari temannya. "Memang sampai sekarang kami belum dapat informasi secara utuh dari Lanal Banyuwangi, rencananya malam ini atau besok kami ke sana (Lanal)," tuturnya.

Seperti diketahui, Kapal selam KRI Nanggala 402 dikabarkan hilang kontak sejak Rabu pagi di perairan utara Laut Bali. 

TNI telah mengerahkan lima KRI dan satu helikopter yang melakukan operasi pencarian dengan kekuatan yang lebih dari 400 personel dalam proses pencarian. (ant)

Presiden ke-7 RI Jokowi bertemu dengan wartawan di Solo, Jawa Tengah

Respons Jokowi soal Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Mahkamah Konstitusi memutuskan menghapus ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold)

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025