KPK Tetapkan Wali Kota Tanjungbalai dan Penyidik Tersangka
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial (MS) dan penyidik AKP Steppanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka suap.
Steppanus adalah penyidik dari unsur kepolisian yang berdinas di KPK. Sedangnkan satu lagi yang ditetapkan tersangka yakni MH, seorang pengacara.
"KPK meningkatkan perkara dan menetapkan tiga orang tersangka. Pertama saudara SRP, kedua MH, ketiga MS," kata Ketua KPK Firli Bahuri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis malam, 22 April 2021.
Firli lebih jauh menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus dugaan suap ini. Mereka dari wali kota hingga kerabat-kerabat tersangka.
Firli menambahkan, kasus ini terungkap tidak lama setelah penyidik menggeledah rumah dinas Syahrial yang beralamat di Jl Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Selasa, 20 April 2021.
Saat itu penyidik tengah mengumpulkan bukti terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji perihal lelang/mutasi jabatan di Pemkot Tanjungbalai yang diduga menyeret Syahrial.
Steppanus sempat diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terlebih dahulu sebelum penanganan kasusnya dikoordinasikan Polri dengan KPK. SRP Diduga menjanjinkan kasus yang menjerat Syahrial dapat dihentikan dengan meminta Rp1,5 miliar.
Dalam kasus ini, Steppanus dan MH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau i dan Pasal 11 atau Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara M Syahrial dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor.
Terhadap tersangka juga langsung dilakukan penahanan. Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan. SRP ditahan di Rutan KPK sementara MH di Rutan Pomdan Guntur Jaya.
“MS, Walkot Tanjungbalai saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif,” imbuh Firli.