Polisi Temukan Senjata Api Ilegal di Rumah Bos EDCCash

Polisi merilis kasus penipuan CEO e-Dinar Coin (EDC) Cash
Sumber :
  • VIVA.co.id/Farhan

VIVA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penggeledahan di rumah Abdurrahman Yusuf (AY), CEO e-Dinar Coin (EDC) Cash yang ditetapkan tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Viral! Penipuan Berkedok Video Call Pakai Wajah Baim Wong Telpon Orang Kantor Kejaksaan, Warganet: Salah Sasaran

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika mengatakan saat tim penyidik melakukan penggeledahan ditemukan senjata api berkaliber 9 mm. Senjata api itu pun diakui milik tersangka AY. “Ini kita sedang lakukan pendalaman,” kata Helmy di Bareskrim Polri pada Kamis, 22 April 2021.

Kemudian, kata Helmy, penyidik melakukan penggeledahan terhadap pengawal dan kendaraan Abdurrahman Yusuf. Ternyata, ditemukan juga ada senjata tajam, senjata angin dan airgun.

Rumah Tidak Dapat, Uang Ratusan Juta Milik Wanita Cantik Ini Malah Raib Digelapkan Vendor

“Kita berhasil tangkap beberapa tersangka lagi dan kita dapat 2 pucuk senjata. Nah, ini sedang dilakukan pendalaman bagaimana perolehan dari senjata itu,” ujarnya.

Sementara, Helmy mengatakan konstruksi kasus ini akan dibuat berkas sendiri terpisah dengan perkara penipuan, penggelapan dan TPPU dalam investasi dana berupa kripto ilegal oleh EDCCash. Menurut dia, tersangka kepemilikan senjata ilegal ada empat orang.

Hati-hati Penipuan! Soimah Tegaskan Gak Pernah Bikin Giveaway

Di antaranya tersangka AY berperan sebagai menerima, memiliki, dan menyimpan senjata api ilegal. Kemudian, tersangka AH peranan sebagai menerima, menyimpan, dan memiliki senjata api ilegal dan/atau menguasai dan membawa senjata tajam.

“Tersangka AR peranan sebagai menerima, menyimpan, dan memiliki senjata api ilegal dan/atau menguasai dan membawa senjata tajam; serta tersangka PN peranan sebagai menguasai dan membawa senjata tajam,” jelas dia.

Selain itu, Helmy menambahkan penyidik juga menyita barang bukti berupa 1 senjata api Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magazine dari tangan tersangka AY dan dari pelaku PN ada 1 buah pisau.

Dari tangan AH berupa 1 pucuk senjata senapan angin, 1 unit parang panjang dan sarungnya, 1 unit pisau/sangkur dan sarungnya, dokumen, uang cash. Dari tangan AR berupa 1 pucuk senjata airgun Makarov, 1 pucuk Air Soft Gun GLOK, 1 buah golok, 1 buah pisau, 4 butir peluru 9 mm, 3 kotak gotri besi, 2 butir peluru;

“Dua pucuk senjata api jenis Carl Walther Waffenfabrik warna hitam serta magazine dan surat izin untuk pemindahtanganan (hibah) senjata peluru karet. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951," sebutnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya