KPK Sita Dokumen Bukti Suap Pajak dari Pejabat Bank Panin
- KPK.go.id
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga oknum Bank Panin terlibat dalam pusaran kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak  Kementerian Keuangan.
Atas hal itu, penyidik menyita barang bukti saat tim penyidik memeriksa Kepala Biro Administrasi Keuangan (Chief Of Finance Officer) PT. Bank Panin Indonesia Marlina Gunawan pada Rabu, 21 April 2021.
"Pada yang bersangkutan dilakukan penyitaan berbagai barang bukti yang ditemukan pada saat tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor PT Bank Panin," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis, 22 April 2021.
KPK diketahui telah menggeledah Kantor Pusat Bank Panin yang berlokasi di Jakarta Pusat, pada Selasa, 23 Maret 2021. Penggeledahan itu digelar penyidik selama sekitar 11 jam.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan bukti elektronik yang diduga terkait dengan kasus suap perpajakan yang sedang disidik.
Bersamaan dengan Marlina, tim penyidik sedianya memeriksa mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) Angin Prayitno Aji. Namun Angin tak memenuhi panggilan penyidik karena sakit.
"Saksi tidak hadir karena alasan sakit. Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis untuk dijadwal ulang tanggal 28 April 2021," ujar Ali.
Nama Angin Prayitno memang tidak asing lantaran disebut-sebut merupakan tersangka dalam perkara ini. KPK sendiri sedang melakukan penyidikan kasus dugaan suap pajak pada Ditjen Pajak.
Dengan penyidikan itu, KPK telah menetapkan tersangka. Adapun nilai suap yang terjadi mencapai sekitar puluhan miliar rupiah.
Diketahui, terdapat dua pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu yang diduga menerima suap terkait pengurusan pajak. Dua pejabat pajak itu adalah bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani.
Â