Bareskrim: 57 Ribu Member EDCCash Diminta Transfer Rp5 Juta

Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka kasus penipuan EDCCash.
Sumber :
  • VIVA/ Ahmad Farhan Faris.

VIVA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan enam orang tersangka kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) investasi berupa uang kripto yang ilegal e-Dinar Coin (EDC) Cash.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Brigjen Helmy Santika, mengatakan enam tersangka ini memiliki peran masing-masing dalam menjalankan penggalangan dana masyarakat melalui aplikasi EDCCash.

Pertama, tersangka AY berperan sebagai top leader investasi illegal EDCCash. Kemudian, istri dari AY yaitu S berperan sebagai Exchanger EDCCash. Ketiga, tersangka JBA peranan sebagai Programmer pembuat Aplikasi EDCCASH dan sebagai Exchanger EDCCash.

Selanjutnya, ED peranan sebagai admin EDCCash dan support IT yang mengenalkan AY ke JBA. Tersangka MRS peranan sebagai Upline dengan member sebanyak 78 member termasuk korban.

“Tersangka AWH berperan sebagai pembuat acara Launching Basecamp EDCCash Nanjung Sauyungan Bogor, Jawa Barat pada Minggu, 19 Januari 2020,” kata Helmy di Gedung Bareskrim pada Kamis, 22 April 2021.

Baca juga: Bareskrim Sita Aset CEO e-Dinar Coin, 14 Mobil Hingga Barang Mewah

Menurut dia, data yang dihimpun penyidik ada 57 ribu member yang menjadi korban penipuan kedok investasi ilegal dengan modus kripto EDCCash. Kemudian, korban diminta melakukan transfer senilai Rp 5 juta.

“Rinciannya Rp4juta dikonversikan menjadi 200 koin, kemudian Rp 300 ribu untuk sewa cloud dan Rp 700 ribu untuk upline. Jadi kalikan sendiri, kalau ada 57 ribu jumlahnya minimal Rp 5 juta. Kira-kira Rp 285 miliar, itu kalau flat Rp 5 juta. Tapi mungkin ada yang top up dan lainnya,” ujarnya.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Pasal 28 Ayat (1) Jo Pasal 45A Ayat (1) dan Pasal 36 Jo Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Kemudian, tindak pidana penipuan/ perbuatan curang Pasal 378 KUHP Jo penggelapan Pasal 372 KUHP, tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Waspada Penipuan Lowongan Freelance dengan Iming-iming Komisi Tinggi, Begini Cara Kenalinya
Ilustrasi penginapan

Waspada Penipuan Villa di Puncak Bogor, Korban Transfer Ternyata Alamat Palsu

Masyarakat yang ingin menghabiskan waktu liburan di akhir tahun di kawasan Pumcak Bogor harus berhati-hati.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024