Ini Titik Penyekatan Mudik di Pelabuhan Merak
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Rekayasa lalu lintas dan cek poin di sekitar Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, tidak berubah dengan tahun lalu. Poskonya berada di depan Gerbang Tol (GT) Merak, Gerem bawah dan depan pintu gerbang Pelabuhan Merak.
"Penyekatan di Merak sendiri di Gerem Atas (GT Merak), Gerem Bawah dan depan KSKP (gerbang masuk) Merak. (Penyekatan) seperti tahun lalu," kata Kakorlantas Irjen Pol Istiono, Kamis, 22 April 2021.
Bagi masyarakat yang mudik lebih awal sebelum tanggal 6 Mei 2021 atau sekitar dua pekan sebelum Idul Fitri, tidak akan terkena sanksi atau diputarbalikkan. Penumpang masih bisa menyeberangi Selat Sunda dari Pelabuhan Merak maupun Bakauheni, secara bebas.
Meski tidak ada sanksi, namun penumpang dan pengelola jasa penyeberangan wajib mematuhi protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
"Itu berlaku kegiatan rutin, prokes, bagi mereka yang melakukan kegiatan tersebut. Tidak ada putar balik, hanya memberlakukan PPKM saja," ujarnya.
Terkait larangan mudik Idul Fitri yang kedua kalinya di masa pandemi COVID-19, Kakorlantas meminta Satlantas Polres Cilegon hingga ASDP Indonesia Ferry Cabang Merak mensosialisasikan adanya larangan mudik sejak 6-17 Mei 2021, sesuai Permenhub Nomor 13 Tahun 2021.
"(Penyekatan) seperti tahun lalu, agar tidak terjadi kerumunan maka perlu sosialisasi. Apabila tiket tanggal 6 Mei tidak dijual maka masyarakat perlu paham," ujarnya.