Mudik Dilarang, Gibran Pastikan Jokowi Tak ke Solo saat Lebaran

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka
Sumber :
  • VIVA/Fajar Sodiq (Solo)

VIVA – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka telah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik pada momen Lebaran mendatang. Ia juga memastikan Presiden Joko Widodo tidak akan mudik ke Solo pada Hari Raya Idul Fitri nanti.

Relawan AAJ Sowan ke Jokowi, Tegaskan Tidak Bicara Politik

“Enggak mudik,” kata Gibran singkat, Kamis, 22 April 2021.

Baca juga: Honor Komisaris Astra 2021 Ditetapkan Rp1,6 Miliar per Bulan

Peluang Jokowi Gabung ke Partai Selepas PDIP: Belum Konkrit, Belum Ada Tawaran Posisi Strategis

Absennya mudik Presiden yang akrab disapa Jokowi ke Solo itu tidak hanya pada Lebaran tahun ini. Namun, pada Hari Raya Idul Fitri tahun lalu juga tidak pulang kampung lantaran adanya pandemi COVID-19 yang sedang melanda.

Apalagi dalam Lebaran tahun ini, putranya yang menjabat Wali Kota Solo juga mengeluarkan larangan mudik pada 1-17 Mei 2021. Itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 067/1156 tentang perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan peran satuan tugas tingkat kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Solo.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

“SE-nya kan masih sama dengan SE-SE sebelumnya,” ucap Gibran.

Bahkan dalam surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Solo itu, selain mengatur pelarangan mudik juga memuat ancaman sanksi karantina selama lima hari bagi pemudik yang melanggar prosedur tersebut. Bahkan, Gibran menyebutkan telah menyiapkan dua tempat karantina bagi pemudik.

“Kita sediakan dua tempat. Nanti kita pakai dulu satu tempat di STP (Solo Techno Park),” sebutnya.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Meski demikian, dalam surat edaran itu juga menyebutkan bahwa perjalanan lintas Kota, Kabupaten, Provinsi, Negara hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan kepentingan mendesak nonmudik. Adapun kepentingan yang dimaksud adalah bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan kepentingan persalinan.

Sedangkan, bagi pendatang yang menetap paling sedikit 1x24 jam wajib mengantongi surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar masuk (SIKM), serta hasil uji negatif swab PCR atau swab antigen maksimal dua hari sebelum diperiksa tim cipta kondisi. Jika tidak mampu menunjukkan surat tersebut, maka pelaku perjalanan akan dikarantina selama lima hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya