Penyuap Edhy Prabowo Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Majelis hakim memvonis Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sambangi KPK Hari Ini, Maruarar Sirait: Kami Minta Bantuan Buat Sistem Pencegahan Korupsi

Hakim menilai Suharjito terbukti menyuap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo guna mendapat izin ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu malam 21 April 2021.

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Dikabarkan Hilang, KPK: Sampai Saat Ini Masih Dicari

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Suharjito tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Sementara hal yang meringankan, Suharjito belum pernah dipidana, menjadi tulang punggung keluarga, kooperatif dalam menjalani proses persidangan, serta memberikan keterangan secara terus terang dalam persidangan.

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Terdakwa menjadi gantungan hidup lebih dari 1.250 karyawan PT DPPP. Terdakwa setiap tahunnya peduli memberikan kesempatan 10 karyawan/karyawati yang muslim untuk melakukan ibadah umrah," kata hakim.

Selain itu, untuk yang meringankan, Suharjito juga memberi kesempatan kepada karyawan/karyawati nonmuslim untuk berziarah ke tanah sucinya sesuai keyakinan dan agama yang dianut.

"Terdakwa telah berjasa membangun dua masjid serta rutin memberikan santunan kepada yatim piatu dan kaum dhuafa di daerah Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi," kata hakim.

Dalam perkara ini, terdakwa Suharjito telah mengajukan diri sebagai justice collaboratore (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. 

Jaksa KPK lantas mengabulkan permohonan Suharjito untuk memberikan keterangan yang konsisten kepada KPK dalam mengusut kasus dugaan suap penetapan izin ekspor benih lobster di Kementerian Keluatan dan Perikanan tahun anggaran 2020.

Sementara Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada akhirnya mempertimbangkan permintaan Suharjito sebagai justice collaborator dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dan bersedia mengungkap pihak lain yang terlibat.

Menurut Hakim Albertus Usada, Suharjito mengajukan JC lantaran merasa bukan hanya dirinya eksportir yang menyuap demi mendapat izin ekspor benur di KKP. Hakim pun meminta KPK untuk mengusutnya.

Pada perkaranya, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo. Jaksa mengatakan Suharjito menyuap Edhy sebesar USD103 ribu dan Rp706 juta.

Suharjito menyuap Edhy Prabowo melalui Safri dan Andreau Pribadi Misanta selaku staf khusus Menteri KKP, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi sebagai anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo, dan Siswandi Pranoto Loe selaku Komisaris PT. Perishable Logistics Indonesia (PT. PLI) sekaligus Pendiri PT. Aero Citra Kargo (PT. ACK).

Jaksa menuturkan, pemberian suap yang diberikan Suharjito kepada Edhy melalui lima orang itu dengan tujuan agar Edhy Prabowo mempercepat persetujuan perizinan ekspor benih lobster atau benur di KKP tahun anggaran 2020.

Menurut Jaksa, uang tersebut lalu diperuntukkan guna kepentingan Edhy Prabowo dan istrinya, Iis Rosita Dewi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya