648 Imam Masjid di Pekanbaru Jalani Vaksinasi Covid-19 Bertahap

Ilustrasi imam masjid.
Sumber :
  • ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Sebanyak 648 imam masjid di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menjalani vaksinasi COVID-19 secara bertahap mulai akhir bulan April ini.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Riau Prof Dr KH Ilyas Husti MA di Pekanbaru, Kamis, mengatakan tahap awal program pemberian vaksin tersebut, dikhususkan untuk imam masjid paripurna Kota Pekanbaru yang berjumlah 99 orang. Penyuntikan vaksin CoronaVac itu sudah berlangsung di RS Hermina Pekanbaru pada 21 April 2021.

Pemerintah Kota Pekanbaru memiliki peraturan daerah yang mengategorikan masjid untuk memakmurkan rumah ibadah umat Muslim, dan masjid paripurna adalah percontohan yang biasanya ada di setiap kecamatan.

Ilyas Husti mengatakan imam di masjid paripurna ibarat aparatur sipil negara (ASN) ,karena mendapat gaji dan tunjangan dari pemerintah daerah untuk melaksanakan tugas sebagai imam. Sedangkan, 549 imam masjid lainnya mendapat bantuan insentif.

Selain kepada imam masjid paripurna, vaksinasi tersebut juga diberikan kepada isteri imam serta pengurus masjid. "Sehingga, ditotal semua ada 200 orang," kata KH Ilyas Husti yang juga Ketua Harian Masjid Paripurna Ar Rahman.

Ia mengatakan Pemerintah Kota Pekanbaru juga akan melakukan penyuntikan vaksin kepada 549 imam masjid lainnya. Skema penyuntikan juga sama, yakni untuk istri imam dan semua pengurus masjid hingga petugas keamanannya.

"Insya Allah akan divaksin ,karena ini adalah ikhtiar, sehingga imam perlu dijaga kesehatan dan dilindungi dari wabah dan malapetaka. Insya Allah setelah ini akan dilanjutkan lagi," ujarnya.

Menurut dia, vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar yang harus dijalani pada saat terjadinya wabah. Karena itu, ia berharap semua imam masjid dan pengurus masjid bersedia untuk divaksin.

"Kita melaksanakan program pemerintah dan anjuran agama untuk melakukan ikhtiar pelihara diri dari wabah, salah satunya COVID-19," katanya. Sebelumnya, pada 16 Maret lalu Komisi Fatwa MUI menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa. Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan pemerintah tetap melakukan vaksinasi COVID-19 pada bulan Ramadhan, sehingga penularan COVID-19 dapat dicegah.

Vaksinasi pada bulan Ramadhan harus memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa. Agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, pada fatwa tersebut MUI juga merekomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari.

Jika vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, dikhawatirkan bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik mereka lemah. (ant)

10 Cara Cerdas Menghemat Biaya Perawatan Anabul di Rumah