Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Pria Paruh Baya Lapor Propam

Ilustrasi hukum.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Pinang diduga melakukan kriminalisasi terhadap Nguan Seng alias Henky (82). Anehnya, dugaan kriminalisasi ini imbas dari jual beli lahan.

Bela Jokowi, Rampai Nusantara Tak Sependapat Dengan Hasto Soal Kriminalisasi Terhadap Anies

Kuasa hukum, Nguan Seng alias Henky, Herdika Sukma Negara menceritakan, kliennya awalnya melakukan kesepakatan menjual bidang tanah seluas 9 Ha kepada Laurence M. Takke dengan mekanisme 2 tahap, yaitu penjualan atas bidang tanah seluas 3 Ha dengan harga yang disepakati adalah sebesar Rp 6.750.000.000 dan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha.

"Terhadap penjualan tahap pertama tersebut maka telah dilakukan jual beli secara tunai menurut hukum tanah nasional dalam hal mana klien kami (selaku pemilik bidang tanah dan pihak Penjual) telah menyerahkan hak kepemilikan bidang tanah tersebut kepada Sdr. Laurence M. Takke sebagai pihak Pembeli dan sebaliknya Sdr. Laurence M. Takke telah memberikan uang pembelian sebesar Rp 6.750.000.000 kepada Klien kami sebagai pihak pemilik bidang tanah dan juga sebagai pihak Penjual," kata Herdika dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis, 22 April 2021.

Propam Polri Juga Turun Tangani Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Menurut Herdika, peristiwa peralihan hak kepemilikan atas bidang tanah dalam proses penjualan tahap pertama dari kliennya selaku sebagai pemilik bidang tanah dan juga sebagai pihak penjual kepada Laurence M. Takke itu dibuktikan dengan adanya bukti Akta Pengoperan dan Pelepasan Hak Nomor 23 dan Akta Pengoperan Dan Pelepasan Hak Nomor 24 tertanggal 29 Mei 2019 yang dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris Kota Tanjung Pinang, Robbi Purba, S.H., M.Kn., dan juga telah dilakukan pemeriksaan bahwa bidang tanah tersebut telah terdaftar dan tercatat.

Sementara terkait proses penjualan tahap kedua atas bidang tanah seluas 6 Ha  tersebut telah disepakati belum dapat dilakukan atau direaliasikan antara Henky dengan Laurence M. Takke dikarenakan alasan bahwa masih ada permasalahan yang harus diselesaikan oleh Henky dengan Dahlan yang mengaku sebagai pemilik asal. Terkait persoalan Dahlan itu, kata Herdika, kliennya telah mengadukannya ke Polres Tanjung Pinang pada 10 Desember 2019.

Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Jovi di Tapsel: Seolah-olah Dia Pendekar Hukum dan Kebenaran

"Klien kami berjanji akan menyelesaikan masalah surat tanah tersebut dengan tepat waktu (vide Pasal 2 Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019)," ujar dia.

Terhadap permasalahan itu, kata Herdika, kliennya dan Laurence M. Takke telah sepakat untuk membuat dan menandatangani suatu kesepakatan bersama secara tertulis dalam Akta Kesepakatan Bersama yang pada pokoknya menjelaskan bahwa Laurence M. Takke sebagai Pihak Kedua/Pihak Pembeli sepakat dan sudah mengetahui bahwa surat atas bidang tanah tersebut masih dalam proses penyelesaian masalah.

Dikatakan Herdika, berdasarkan Kesepakatan Bersama Nomor 08/Leg/Not.RP/V/2019 tertanggal 29 Mei 2019 tersebut maka belum pernah ada perbuatan penyerahan uang pembelian dari Sdr. Laurence M. Takke kepada kliennya untuk penjualan bidang tanah tahap dua seluas 6 Ha, sehingga belum timbul adanya kerugian materiil yang diderita oleh Laurence M. Takke.

Akan tetapi, ungkap Herdika, Laurence M. Takke, justru melaporkan kliennya ke Kepolisian Resor Tanjung Pinang pada tanggal 20 Agustus 2019, atas dugaan tindak pidana penipuan. Laporan itu kemudian diproses pihak Kepolisian Resor Tanjung Pinang dengan melakukan serangkaian proses pemeriksaan kepada Henky. Kata Herdika, pihaknya menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh tim penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Tanjung Pinang pasca pelaporan itu.

"Telah melakukan serangkaian proses pemeriksaan kepada klien kami yang diduga terdapat adanya beberapa tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar dia.

Tak berselang lama, ungkap Herdika, kliennya justru dijerat jadi tersangka. "Bahwa Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung dalam jangka waku yang sangat singkat, yaitu 3 hari terhitung sejak adanya SPrint Dik Nomor Sp.Sidik/15/II/2021/Reskrim sampai dengan adanya Surat Ketetapan Tersangka Nomor S.Tap/15.a/II/2021/Reskrim tertanggal 20 Februari 2021 telah menetapkan Klien kami sebagai tersangka tanpa melalui adanya proses gelar perkara pra penyidikan," ujar dia.

Diduga kuat terjadi penyalahgunaan wewenang terkait hal tersebut. Terlebih, kata Herdika, asal muasal persoalan ini berangkat dari jual beli tanah yang notabennya berkaitan dengan keperdataan.

"Bahwa dalam peristiwa yang dilaporkan oleh Laurence M. Takke tersebut tidak didasarkan pada adanya 2 alat bukti minimum yang didukung dengan barang bukti untuk membuktikan secara permulaan mengenai adanya perbuatan pidana dalam peristiwa jual beli bidang tanah antara Klien kami dengan Laurence M. Takke, yang secara yuridis perbuatan jual beli antara Klien kami dengan Laurence M. Takke  tersebut adalah murni perbuatan hukum keperdataan dan bukan perbuatan tindak pidana karena tidak pernah didasarkan pada adanya penggunaan nama palsu atau martabat palsu dan juga tidak pernah didasarkan pada adanya tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan dengan tujuan untuk menggerakkan Lawrence M. Takke untuk menyerahkan uang atas bidang tanah seluas 6 Ha tersebut," ungkap Herdika.

"Bahwa peristiwa yang terjadi dalam jual beli bidang tanah antara Klien kami dengan Sdr. Laurence M. Takke adalah murni peristiwa dan perbuatan keperdataan sebagaimana yang didukung oleh Akta Pengoperan dan Pelepa," ditegaskan Herdika.

Keanehan semakin menjadi lantaran Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang tidak pernah memberikan dokumen Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kliennya. Selain itu, ungkap Herdika, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang memerintahkan secara sepihak kepada kliennya yang saat ini sedang sakit untuk melakukan wajib lapor.

"Terhitung sejak ditetapkannya sebagai Tersangka, Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang memerintahkan secara sepihak kepada Klien kami untuk melakukan wajib lapor tanpa didasarkan pada adanya dokumen surat perintah wajib lapor secara tertulis yang ditujukan kepada Klien kami dan juga tidak disertai dengan Surat Perintah Penahanan atau Surat Permohonan Penangguhan Penahan atau Pengalihan Jenis Penahanan. Ini sangat aneh," kata Herdika.

Terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan itu, kata Herdika, pihaknya telah melaporkannya ke Divisi Propam Polri dan Biro Pengawasan Penyidik atau Wasidik Polri. Selain itu, kata Herdika, pihaknya telah mengajukan upaya praperadilan terkait dengan tidak sahnya penetapan tersangka kliennya.

"Termasuk halnya mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang memiliki fungsi pengawasan dan koreksional terhadap adanya dugaan serangkaian tindakan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemeriksaan penyidikan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Sat Reskrim Polres Tanjung Pinang tersebut," tandas Herdika.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepolisian, terutama Polres Tanjung Pinang terkait dugaan kriminalisasi dan penyalahgunaan wewenang tersebut.

Baca juga: Sakit Hati Dimarahi, Anak Bacok Kepala Ayahnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya