Larangan Mudik, Jenderal Sigit: Keselamatan Rakyat Hukum Tertinggi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sumber :
  • dok Polri

VIVA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polri siap mengimplementasikan kebijakan larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah jelang Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 guna menekan laju penambahan angka virus COVID-19.

Dengan adanya larangan mudik, maka hal itu sesuai dengan semangat asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dalam menghadapi persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021. Karena, melakukan upaya untuk menyelamatkan orang banyak dari penyebaran virus corona.

Alasan PBNU Tidak Setuju Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

“Keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi atau Salus Supreme Lex Esto,” kata Sigit pada Rabu, 21 April 2021.

Menurut dia, Polri akan menggelar operasi keselamatan dari 12 hingga 25 Mei atau selama 14 hari untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik lantaran angka COVID-19 masih tinggi.

Timses Pram-Doel: Kami Merasakan TNI-Polri Menjaga Netralitas dalam Pilkada Jakarta

“Asas tersebut (salus supreme lex esto) menjadi dasar untuk aparat kepolisian dalam melakukan pelarangan terhadap masyarakat melakukan mudik Lebaran,” ujarnya.

Kemudian, Sigit menekankan penerapan protokol kesehatan di sektor pariwisata yang tidak berada dalam zona merah. Misalnya, melaksanakan 3T dan memakai masker, dirikan posko yang bisa untuk melakukan tes.

Usulan PDIP Soal Polri di Bawah TNI atau Kemendagri Dianggap Aneh

“Pelaku pariwisata agar melaksanakan kebersihan lingkungan, penjualan tiket melalui elektronik dengan tetap memberlakukan 3M. Yang daerah zona merah tidak melaksanakan pariwisata. Hotel juga melakukan 3T dan 3M. Hotel juga siapkan kamar sementara untuk tamu yang dites positif,” jelas dia.

Di samping itu, Sigit menginstruksikan seluruh jajarannya untuk melakukan Kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) guna mengantisipasi dan mencegah terjadinya kejahatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) saat Ramadan dan Idul Fitri.

"Operasi KKYD angka kejahatan street crime, patroli skala besar, tempat interaksi masyarakat seperti terminal, aksi teroris di bulan Ramadaan untuk melaksanakan amaliah. Rekan-rekan Densus 88 tetap mengawasi," tandasnya.

Baca juga: Takbir Keliling Dilarang Menteri Yaqut, Polisi Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi mobil polisi.

Usulan PDIP yang Ingin Tempatkan Polri di Bawah TNI dan Kemendagri Dapat Kecaman

Usulan PDIP terkait pengembalian Polri di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendapat banyak reaksi.

img_title
VIVA.co.id
2 Desember 2024