Takbir Keliling Dilarang Menteri Yaqut, Polisi Bakal Lakukan Ini

Ilustrasi suasana malam takbir.
Sumber :
  • ANTARA/Andika Wahyu

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan sosialisasikan ke masyarakat atas kebijakan Menteri Agama yang melarang takbir keliling saat malam Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

“Tentunya dari sekarang diimbau, diimbau dan diimbau. Nanti pada pelaksanaannya, aparat akan turun ke jalan, aparat terkait lainnya turun ke jalan untuk bisa mengamankan,” kata Rusdi di Mabes Polri dikutip Kamis, 22 April 2021.

Menurut dia, Polri telah berkoordinasi dengan Kapolda jajaran terkait adanya larangan takbir keliling. Selain itu, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) untuk melaksanakan kebijakan tersebut.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

“Kebijakan apa yang harus dilakukan dan tentunya kebijakan yang sama antar instansi terkait yang di dalamnya untuk melaksanakan hal itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Rusdi mengajak masyarakat agar mematuhi larangan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama untuk tidak melakukan takbir keliling. Sebab, sekarang situasi masih pandemi COVID-19.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

“Ya sosialisasi pada masyarakat agar tidak dilakukan takbir keliling. Ini terus dilaksanakan. Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini masyarakat paham dan masyarakat mau melaksanakan imbauan pemerintah untuk tidak dilakukan takbir keliling,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melarang kegiatan pawai takbiran saat malam Lebaran 2021. Langkah ini disampaikan supaya mencegah kerumunan masyarakat karena saat ini masih masa pandemi COVID-19.

"Malam takbir Idul Fitri ini jika dilakukan dengan cara berkeliling akan berpotensi menimbulkan kerumunanan dan menularkan COVID-19. Karena itu, kita tidak perkenankan," kata pria yang akrab disapa Gus Yaqut pada Senin, 19 April 2021.

Gus Yaqut menyampaikan, takbiran bisa dilakukan di masjid atau musala. Namun, hal itu juga jumlah warga yang hadir perlu dibatasi yakni hanya 50 persen dari kapasitas.

“Silakan takbir dilakukan di dalam masjid atau musala supaya menjaga kita semua dari penularan COVID-19," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya