Warga Malang Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Hingga Rp1 Triliun

Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Pemprov Malang mencatat jumlah tunggakan iuran BPJS Kesehatan warga kota Malang selama pandemi COVID-19 atau sepanjang tahun 2020 mencapai Rp1 triliun. Sedangkan klaim pembayaran dari sejumlah layanan kesehatan di Kota Malang pada tahun itu sebesar Rp1,3 triliun. 

Kisah Sukses Andi Afdal: Dari Dokter Desa Kini Masuk Jajaran Direksi di BPJS Kesehatan

Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan, besaran tunggakan iuran BPJS Kesehatan Malang menjadi bukti kesadaran masyarakat untuk kewajiban membayar sangat rendah. Sebab dari total Rp1,3 triliun klaim pembayaran hanya terkumpul Rp300 miliar. 

"Kesadaran masyarakat akan kesehatan masih rendah terbukti dari iuran pembayaran premi itu hanya Rp300 miliar, tapi klaim dari rumah sakit, dari sarana kesehatan itu sampai Rp1,3 triliun," kata Sutiaji, Rabu, 21 April 2021.

Terpopuler: Wakil Bupati Positif Narkoba, Kiai Imam Jazuli Cirebon Puji Gus Miftah

Sutiaji mengatakan, sebenarnya tingkat keikutsertaan warga Kota Malang dalam BPJS Kesehatan cukup besar. Dan telah memenuhi standar dari Universal Health Coverage (UHC) yaitu dengan capaian sebesar 95,32 persen.

Menurutnya, yang harus ditingkatkan adalah tingkat kepatuhan membayar premi iuran agar tunggakanya tidak terlalu besar. 

Supervisi Polri dan BPJS Kesehatan, Tingkatkan Kualitas Pelayanan di Fasilitas Kesehatan

"Kepesertaan di Kota Malang ini sudah mencapai 95,32 persen jadi kami sudah UHC. Sedangkan untuk kesadaran membayar iuran BPJS harus diperbanyak literasinya. Jadi yang harus kami kuatkan yaitu dengan dokter-dokter keluarga di kelurahan," ujar Sutiaji. 

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Mu’arif mengatakan alternatif penyelesaian tunggakan warganya kepada BPJS adalah dengan mengalihkan kepesertaannya ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disubsidi oleh pemerintah. Sebab, biaya yang ditanggung oleh Pemkot Malang, yaitu administrasi pengalihan dari peserta mandiri ke PBI.

“Jadi yang maksimal menunggak selama enam bulan. Yang menunggak pindah kepesertaannya dari Mandiri ke PBI yang dibiayai pemerintah. Jadi kewajiban Pemkot Malang membayar biaya pengalihannya. Maksimal tunggakan dibayar itu selama dua tahun. Jadi semisal menunggak selama lima tahun. Yang wajib dibayar itu dua tahun,” tutur Husnul. 

Sementara itu Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata mengatakan, Pemkot Malang harus memfasilitasi biaya pengalihan dari peserta mandiri ke PBI agar status kepesertaan warga tertunggak tetap aktif. Peserta penunggakan yang tercatat selama periode 2020 tersebut berasal dari peserta mandiri yang sebagian besar di kelas III.

“Upaya yang kami lakukan diantaranya adalah mengalihkan kepesertaannya agar tetap berlanjut dengan dibiayai oleh pemerintah daerah. Jadi jumlah peserta mandiri di Kota Malang itu banyaknya hampir 50 persen. Jika nanti mereka semisal ketika dirawat tidak puas karena turun kelas, maka terlebih dahulu harus melunasi tunggakannya,” kata Dina.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya