Menista Agama, Ormas Hindu Laporkan Desak Made Darmawati ke Bareskrim

Desak Made Darmawati.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Desak Made Darmawati dan pemilik akun Youtube ‘Istiqomah TV’ dilaporkan oleh empat organisasi kemasyarakatan (ormas) Hindu Dharma ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 April 2021. Diduga, Desak Made melakukan penistaan agama Hindu hingga viral di media sosial.

Warga Hindu India Kirim Petisi ke Pengadilan, Sebut Situs Muslim Sufi Berada di Atas Kuil Dewa Siwa

Empat ormas Hindu Dharma yang melaporkan Desak Made yaitu Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI), Forum Alumni Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (FA-KMHDI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kota Cimahi, Jawa Barat, dan Aliansi Bhinneka Hindu Nusantara (ABHN).

Adapun, Laporan mereka terhadap Desak Made tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan Nomor : STTL/158/IV/2021/ BARESKRIM dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0260/IV/2021/ BARESKRIM, tertanggal 21 April 2021.

Pemprov Bali Buka Suara soal Pesta Kembang Api Finns Beach Club saat Ritual Suci Umat Hindu

Ketua Presidium Pimpinan Pusat KMHDI, I Putu Yoga Saputra, mengatakan sebagai seorang doktor yang menjadi dosen di salah satu perguruan tinggi, Desak Made telah mengkhianati nilai-nilai semangat moderasi dan toleransi beragama yang sedang dibumikan di Indonesia.

Menurut dia, Desak Made menyampaikan ceramah yang diduga melecehkan dan menistakan agama Hindu, seperti menyebut orang Hindu di Bali dalam kegiatan ibadahnya sering mengundang setan.

Rajiah Terpeleset, Panjat Tebing Indonesia Gagal Raih Medali Olimpiade 2024

Selain itu, kata dia, Desak Made juga menyebut agama Hindu memiliki banyak tuhan dan Hindu adalah agama yang ‘diakal-akalin’. Kemudian, Pulau Bali bersama negara-negara India, China dan Korea disebutnya sebagai setan terbesar.

“Karena itulah, kami menilai apa yang telah dilakukan Desak Made sebuah pelanggaran hukum yang membahayakan sendi-sendi persatuan, dan kerukunan kehidupan berbangsa dan bernegara,” kata Putu Yoga di Bareskrim Polri.

Makanya, Yoga mengatakan pihaknya mengambil jalur hukum agar tercipta suatu efek jera pada seluruh masyarakat secara umum. Sehingga, penistaan semacam ini terhadap agama apapun tidak terjadi lagi di masa mendatang.

“Kami harap laporan kami ini dapat segera ditindaklanjuti secara tegas dan profesional oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.

Sementara Sekjen FA-KMHDI, Bram Helier mengatakan pihaknya juga melaporkan pemilik akun channel Youtube dan Facebook ‘Istiqomah TV’. Sebab, akun ini dianggap sebagai pihak pertama kali yang menyebarkan video berisi ceramah pelecehan agama Hindu oleh Desak Made.

“Kami melaporkan pemilik atau admin akun Youtube dan Facebook, karena kami melihat ada kejanggalan atas unggahan video tersebut. Mengapa mereka baru sekarang mengunggahnya? Apa motivasi mereka sesungguhnya?,” kata Bram.

Menurut dia, ceramah yang terekam dalam video itu adalah kegiatan yang sudah terjadi dua tahun lalu. Akan tetapi, akun tersebut baru mengunggahnya saat ini dan menjadi viral.

“Justru umat Hindu Dharma sedang merayakan Hari Raya Galungan dan Kuningan, yang berbarengan dengan umat Muslim melaksanakan ibadah puasa Ramadhan,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya