BP2MI Amankan 25 Pekerja Migran Korban Penipuan Agen Tenaga Kerja

Kepala BP2MI, Benny Ramadan.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengungkap praktik ilegal penipuan oleh PT Savana Agensi Indonesia dengan modus menyalurkan pekerja migran indonesia ke luar negeri.

Kepala BP2MI, Benny Ramadan, mengatakan pihaknya mengamankan sedikitnya 25 pekerja migran di wilayah Jakarta yang menjadi korban penipuan dari agen jasa penyalur tenaga kerja oleh PT Savana Agensi Indonesia.

“Kami telah melakukan tindakan pencegahan upaya penempatan pekerja secara ilegal pertama di apartemen Istana Harmoni Jalan Sekolah Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat. Di sana kami temukan sebanyak 15 orang, 13 pria dan dua wanita,” ujar Benny kepada wartawan di kantor BP2MI, Pancoran Jakarta Selatan, Rabu, 21 April 2021

Kemudian tim BP2MI bergerak sesuai informasi perkembangan dari hasil penggerebekan pertama ke apartemen Puri Mansion di Jalan Lingkar Luar Barat RT13 RW2 Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan Kota Jakarta Barat. Di sana ditemukan kurang lebih 10 orang, yakni 8 pria dan 2 wanita. Sehingga total semuanya adalah 25 orang. 

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Cegah TPPO dari Desa

Menurutnya, para calon pekerja migran ini dijanjikan bekerja di luar negeri dengan gaji fantastis, namun sebelum bekerja di negara yang dituju korban harus membayar biaya administrasi sebesar Rp40 juta untuk nantinya akan dijanjikan mendapatkan pekerjaan di luar negeri.

“Kedua puluh lima orang yang kami temukan di dua tempat memberi keterangan rata-rata di antara mereka dimintai atau sudah memberikan setoran uang sebesar Rp15-40 juta,” imbuhnya.

Selain itu, diungkapkan Benny, sudah ada korban yang diberangkatkan PT Savana Agensi Indonesia ke negara Turki, namun sesampainya di sana korban justru tidak mendapat pekerjaan.

Dalam kesempatan yang sama salah satu korban, Nur Ahmad mengatakan, dirinya hendak dijanjikan bekerja di Dubai, tapi ternyata sudah tiga bulan lebih tidak kunjung diberangkatkan.

“Ke Dubai kalau gak restoran ya hotel, ternyata saya tunggu sampai tiga bulan ini, itu gak ada realisasinya,” ungkap Nur.

Dari adanya hasil pengungkapan ini, BP2MI berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menjerat PT Savana Agensi ke ranah hukum.