Terkuak 2 Perusahaan yang Lakukan Ekspor Benur Secara Ilegal

Sidang kasus korupsi eskpor benih lobster dengan saksi Edhy Prabowo dkk
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Mantan Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, M Zulficar Mochtar, mengungkap bahwa ada dua perusahaan pengekspor benih bening lobster (BBL) alias benur yang melakukan ekspor secara ilegal.

Kedua perusahaan tersebut yakni PT. Aquatic SS Lautan Rejeki, dan PT Tania Asia Marina. Mereka diduga melakukan ekspor benur pertama kali secara ilegal sekitar bulan Juni. 

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk tiga terdakwa kasus suap ekspor benur, yakni Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo, dan dua staf khususnya Andreau Misanta Pribadi dan Safri.

"Setahu saya ada dua perusahaan yang melakukan ekspor pertama kali. Itu pertengahan Juni, tapi prosesnya mohon maaf itu tidak melewati saya (Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP). Jadi saya anggap itu agak ilegal. Jadi tahu-tahu saya membaca di koran. Ada yang sudah lolos ekspor. Dua perusahaan kalau tidak salah Aquatic dan Tania Marina," kata Zulficar bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 April 2021.

Atas ekspor itu, Zulficar mengaku langsung melaporkan hal tersebut kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Rina.

Rina pun membenarkan bahwa dua perusahaan itu yakni PT. Aquatic SS Lautan Rejeki, dan PT Tania Asia Marina melakukan ekspor benur secara ilegal.

"Dari informasi itu saya langsung mengontak Ibu kepala badan karantina (Rina) menanyakan, apa betul dua perusahaan itu sudah ekspor. Ibu Rina mengatakan betul," ujarnya.

Padahal, kata Zulficar, ia belum menerbitkan surat apapaun kepada kedua perusahaan tersebut. Namun, Rina beranggapan bahwa syarat-syarat ekspor sudah lengkap.

"Saya bilang saya belum mengeluarkan surat apapun. Belum mengeluarkan SKWP (Surat Ketetapan Waktu Pengeluaran). Kok tiba-tiba sudah ekspor. Bu Rina berasumsi syaratnya sudah lengkap," kata Zulficar.

Zulficar pun mengadukan dan mendiskusikan hal tersebut kepada Inspektur Jenderal KKP Muhammad Yusuf, serta Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Slamet Soebjakto.

"Kami lalu diskusikan dengan Irjen pak Yusuf waktu itu, Dirjen budidaya dan eselon satu lainnya. Kami petakan, ternyata di situ banyak proses yang dilanggar. Dari situ kita harus perketat peraturan supaya selanjutnya tidak terulang," imbuhnya.

Komitmen Dorong Ekonomi Biru, Bank Mandiri Perkuat Sinergi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan