Soal Pencabutan Paspor Jozeph Paul Zhang, Ini Jawaban Kemenkum HAM
- U-Report
VIVA - Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi terus berkoordinasi dengan Polri terkait Jozeph Paul Zhang.
Salah satunya mengenai permintaan Polri untuk mencabut paspor Indonesia milik Jozeph Paul Zhang.
"Terkait penarikan paspor Jozeph, kami masih koordinasi dengan pihak Polri," kata Kabag Humas pada Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Kementerian Hukum HAM, Tubagus Erif Faturahman, kepada awak media, Rabu, 21 April 2021.
Jozeph Paul Zhang saat ini sedang diburu Bareskrim Polri lantaran videonya yang diduga menghina agama Islam viral di media sosial. Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoeljono meninggalkan Indonesia pada 2018.
Baca juga: Jozeph Paul Zhang yang Ngaku Nabi ke-26 Diduga Pernah Menipu
Namun, kepolisian memastikan Jozeph Paul Zhang masih tercatat sebagai warga negara Indonesia (WNI) dan tidak pernah mengganti kewarganegaraan.
"Prinsipnya kan terkait pencekalan, pencegahan atau penarikan paspor, Imigrasi tidak bisa melakukan sendiri. harus ada usulan dari instansi terkait. dalam konteks Joseph ini, pihak polri sudah meminta kepada Imigrasi dan masih dalam pembahasan di tingkat pimpinan," kata Tubagus Erif.
Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto telah meminta Ditjen Imigrasi Kemkumham mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang telah masuk dalam daftar pencarian orang atas kasus dugaan penodaan agama.