Melihat Ketatnya Penyekatan Mudik Lebaran di Banten

Ilustrasi aktivitas saat mudik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fauzan

VIVA – Pemerintah sudah memutuskan, larangan mudik lebaran pada Idul Fitri 1422 H/2021 M, dari tanggal 6-17 Mei 2021. Untuk itu, seluruh akses dari jalan utama hingga jalan tikus, menurut pihak kepolisian akan dijaga ketat.

Clandestine Lab Menjamur, Polri Sebut Tren Peredaran Narkoba Kembali ke Era 2000-an

Di Provinsi Banten misalnya, setiap Gerbang Tol (GT) di Tangerang-Merak (Tamer) dilakukan penyekatan. Begitupun di jalur arteri, ada 14 titik pemeriksaan kendaraan pemudik. Tak hanya itu, Polri mengklaim jalur tikus pun ikut dijaga dari lalu lintas kendaraan yang akan pulang kampung.

Jalur tikus sekalipun akan dijaga ketat oleh personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinkes hingga Dishub. Mencegah masyarakat mudik melalui jalanan kampung.

Temui Gubernur Kalbar, Benny Singgung Banyak 'Jalur Tikus' Sindikat PMI Ilegal

Baca juga: Dokter MER-C: Habib Rizieq Reaktif COVID-19 Sebelum Masuk RS UMMI

"Setiap gate tol kita lakukan penyekatan, jadi 6 gate tol mulai dari Cikupa sampai Merak, 14 di jalan arteri," kata Dirlantas Polda Banten, Kombes Pol Rudy Purnomo, di Mapolda Banten, Rabu 21 April 2021.

Demi Hadiri Haul Syeh Abdul Qodir Jailani, Massa Lewat Jalur Tikus

Selain pemeriksaan kendaraan dan barang bawaan. Polri juga mengecek surat rapid test dan genose, untuk menghindari penyebaran COVID-19 di daerah. Bahkan truk pembawa barang atau sembako sekalipun jika tidak memiliki surat bebas COVID-19, dilarang melanjutkan perjalanannya.

"Kita lakukan penyekatan masyarakat yang tidak memiliki administrasi, surat izin, rapid test atau genose. Tidak memiliki itu, kita putar balikkan," terangnya.

Kendaraan pengangkut barang yang membawa penumpang dan travel yang nekat mengangkut pemudik, akan ditilang. Penjagaan disetiap pos penyekatan diklaim lebih ketat dibanding tahun lalu. Sehingga dipastikan tidak ada masyarakat yang mudik.

Agar tidak lelah dan menghabiskan biaya besar, namun diputar balikkan. Masyarakat diminta tidak mudik dalam tenggat waktu yang dilarang, yakni 6-17 Mei 2021.

"Truk ngangkut penumpang, travel gelap akan kita tilang, kita kandangin. Pola pengamanan kita 24 jam dengan 3 shift," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya