Kebakaran Kilang Balongan, Polisi Temukan Ada Tindak Pidana

Sejumlah warga menyaksikan kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan, Indramayu, Senin, 29 Maret 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Khaerul Izan

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, penyidik meningkatkan status penyelidikan kasus kebakaran kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Puluhan Oknum Polisi Peras Penonton DWP, ICPW Desak Kapolri Copot Pimpinan

“Dari gelar perkara telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut sehingga perkara dinaikkan pada tahap penyidikan,” kata Rusdi di Mabes Polri, Rabu, 21 April 2021.

Menurut dia, penyidik menemukan unsur-unsur pidana setelah dilakukan langkah-langkah seperti olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa beberapa saksi dan memeriksa sejumlah barang bukti.

Kaleidoskop 2024: Geger PDN Diretas, Pelakunya Minta Tebusan tapi Tidak Terungkap Hingga Sekarang

“Dari hasil itu semua, pada 16 April kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut dan kesimpulannya telah ditemukan adanya tindak pidana,” ujarnya.

Ia mengatakan, penyidik menilai dan melihat perkara kebakaran ini berdasarkan fakta dan bukti yang ada, yakni adanya kesalahan atau kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran atau ledakan. Hal ini sesuai dengan Pasal 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komisi III DPR Nilai Polri Paling Responsif Tindaklanjuti Urusan Pengaduan Masyarakat

“Oleh karena itu, penyidik sekarang sedang bekerja. Tentunya, perkembangan-perkembangan hasil penyidikan akan disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Kilang minyak RU VI Pertamina Balongan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat meledak dan terbakar hebat, Senin, 29 Maret 2021, pukul 00.20 WIB.

Data yang dihimpun di lapangan, dikabarkan ada 5 orang mengalami luka berat dan 15 orang luka ringan. Pemerintah Kabupaten Indramayu juga mencatat ada sekitar 200 warga mengungsi ke Pendopo Kabupaten Indramayu, 400 warga di Islamic Center Indramayu, dan 350 warga di GOR Perumahan Bumi Patra.

Kilang minyak RU VI Balongan merupakan salah satu kilang minyak terbesar dari 7 kilang yang dimiliki oleh PT Pertamina (Persero). Kilang minyak RU VI Balongan dibangun pada 1 September 1990 dan mulai beroperasi tahun 1994 hingga kini. 

Kilang minyak RU VI Balongan tergolong kilang terbaru menerapkan teknologi, memiliki kapasitas produksi 125 ribu barel per hari (bph) mengolah minyak mentah dari Duri dan Dumai Provinsi Riau, menjadi produk minyak seperti Pertamax, solar dan lainnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya