Cita Citata dan Hotma Sitompul Disinggung di Dakwaan Juliari Batubara

Cita Citata datangi KPK
Sumber :
  • VIVA/ Edwin Firdaus

VIVA – Pedangdut Cita Citata sampai advokat kondang Hotma Sitompul, disebut turut kebagian uang hasil penerimaan suap oleh pejabat Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pengadaan bantuan sosial COVID-19. Uang suap itu berasal dari fee perusahaan vendor bantuan sosial, kepada mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara.

Cara Ajukan Usulan Sebagai Penerima Bansos 2024, Ikuti Langkah-langkahnya!

Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara, yang digelar Rabu, 21 April 2021.

Awalnya, jaksa membeberkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso, menggunakan uang fee dari vendor untuk sejumlah kepentingan. Penggunaan uang itu atas sepengetahuan Juliari.

Panduan Lengkap Daftar Bansos 2024 Secara Online dan Cara Cek Penerimanya

Baca juga: Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Fantastis Rp32 Miliar

"Selanjutnya dengan sepengetahuan terdakwa, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga menggunakan uang fee untuk kegiatan operasional terdakwa selaku Menteri Sosial dan kegiatan operasional lainnya di Kementerian Sosial RI," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dapat Dana Rp200 Ribu Per Bulan, Simak Cara Mengajukan Bansos untuk Anak Yatim Piatu

Jaksa lebih jauh menyebut uang fee tersebut, di antaranya digunakan untuk pembayaran kepada EO untuk artis Cita Citata. Jumlahnya mencapai Rp150 juta.

"Pembayaran kepada EO untuk honor artis Cita Citata dalam acara Makan Malam dan Silaturahmi Kementerian Sosial RI di Ayana Komodo Resort Labuan Bajo tanggal 27 November 2020 sebesar Rp150.000.000," kata jaksa.

Sementara sekitar Juli 2020, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono menyerahkan uang fee bansos sebesar Rp3 miliar kepada Hotma Sitompul untuk biaya pengacara yang menangani kasus kekerasan anak.

Sebelumnya diwartakan, Juliari didakwa menerima sejumlah Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.

Jaksa menguraikan uang suap itu diterima dari beberapa pihak yakni sejumlah Rp1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar M dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.

Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya