Juliari Batubara Didakwa Terima Suap Fantastis Rp32 Miliar

Juliari Batubara
Sumber :
  • Biro Humas Kemensos

VIVA – Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara didakwa menerima suap sejumlah Rp32.482.000.000 dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan Bansos untuk penanganan COVID-19.

Hari Ini Putusan, Kubu Tom Lembong Optimis Hakim Kabulkan Praperadilan Mereka

Uang suap itu disebut bertalian kewenangan Juliari Batubara melakukan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek, di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama.

Demikian diungkapkan tim Jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Juliari Batubara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 21 April 2021.

Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom Lembong

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata jaksa KPK.

Jaksa menjelaskan, uang sebesar Rp32 miliar itu diduga diterima Juliari melalui Plt Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, Adi Wahyono, yang juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pengadaan Bansos COVID-19, Matheus Joko Santoso.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari Konsultan Hukum, Harry Van Sidabukke, senilai Rp1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp1,95 miliar serta sebesar Rp29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

"Terdakwa selaku Menteri Sosial RI sekaligus pengguna anggaran di Kemensos RI mengetahui atau patut menduga uang-uang tersebut diberikan karena terkait dengan penunjukkan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama, serta beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Juliari didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
 

Presiden RI Prabowo Subianto di KTT APEC 2024

Presiden Prabowo Bakal Segera Umumkan Pahlawan Nasional 2024

Mensos Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menyatakan proses tersebut masih menunggu waktu yang tepat sesuai jadwal Presiden Prabowo.  

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024