Modus Baru Tersangka Korupsi Asabri, Cuci Uang Lewat Bitcoin
- VIVA/Farhan
VIVA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menduga tersangka kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat transaksi bitcoin. Namun, penyidik masih mengalami kendala untuk melacaknya.
“Kendala-kendala pasti ada. Namanya pencucian uang jadi (pelacakannya) enggak semudah itu juga,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Kejaksaan pada Selasa, 20 April 2021.
Namun, kata Febrie, penyidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membantu menelusuri ke perusahaan mana saja yang diduga menerima aliran dana lewat bitcoin. Selain itu, menganalisis alat bukti elektronik.
“Ini lagi diperdalam dibantu oleh teman-teman dari PPATK. Baru nanti kita ketahui aliran dana ke perusahaan-perusahaan mana yang pakai Bitcoin. Transaksinya sementara melalui bitcoin,” ujarnya.
Menurut dia, penyidik mengalami kesulitan menelusuri TPPU kasus Asabri lantaran tersangka membeli uang kripton tidak atas nama pribadi tapi menggunakan nama orang lain agau nominee atau anggota keluarganya sendiri.
"Tapi kita pastikan supaya tidak ada pihak yang ternyata itikadnya baik, kita sita juga," jelas dia.
Sementara, Febrie mengatakan ada tiga tersangka yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat dan Jimmy Sutopo. Saat ini, penyidik masih menghitung berapa jumlah transaksi yang dilakukan tersangka lewat bitcoin ini.
“Itu masih kita perdalam. Yang jelas, ada beberapa transaksi melalui itu (bitcoin), tapi kita belum dapat kepastian nilainya dan kita belum dapat juga nilai real yang bisa kita amankan,” katanya.