Pengakuan Dubes RI di Jerman soal Jozeph Paul Zhang

Jozeph Paul Zhang, pria mengaku Nabi ke-26 yang menista agama
Sumber :
  • (Screenshot YouTube)

VIVA – Nama Jozeph Paul Zhang jadi buah bibir warga Indonesia setelah video pengakuannya sebagai nabi ke-26 itu muncul. Tak hanya mengaku nabi, pria dengan nama lengkap Shindy Paul Soerjomoelyono juga melakukan penistaan agama Islam karena menghina nabi.

Polisi Lakukan Olah TKP Lanjutan Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya di Lebak Bulus

Polisi bergegas. Shindy pun ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara. Mabes Polri saat ini tengah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencabut paspor Shindy.

Duta Besar RI untuk Jerman Arif Havas Oegroseno akhirnya ikut angkat suara. Meski belum mendapat informasi mengenai lokasi keberadaan Jozeph, Arif mengaku sudah membantu melakukan pencarian dengan koordinasi ke KBRI di beberapa negara di Eropa itu.

Anggaran Makan Bergizi Gratis jadi Rp 10 Ribu, PKB: Bagaimana Bisa Cukup, Serahkan ke Perempuan

Berikut wawancara lengkap Arif bersama kontributor VIVA di Jerman, Miranti Hirschmann  melalui Skype:

Miranti: Kami ingin mengetahui keberadaan Jozeph Paul Zhang (JPH) yang dikatakan berada di Jerman?

Remaja 14 Tahun Tusuk Ayah dan Neneknya hingga Tewas di Cilandak Ditangkap Polisi

Arif: Kami mendapat informasi awalnya ia berada di Bremen. Tetapi masyarakat kita di Bremen mengatakan ia tidak berada di Bremen. Kemudian kita mendapat info ia berada di Erfurt, negara bagian Thuringia. Ia pernah tinggal di Erfurt, tetapi saat ini tidak tinggal lagi di Erfurt. Kami tidak tahu apakah ia masih berada di Jerman. Kami masih mencoba untuk mencari informasi.

Miranti: Apakah yang bersangkutan pernah lapor diri di KBRI atau perwakilan perwakilan Republik Indonesia di Jerman??

Arif: Datanya tidak pernah. Sudah kita cek dan tidak ditemukan bahwa ybs pernah lapor diri ke KBRI atau perwakilan RI di Jerman.

Miranti: Jozeph mengatakan ia telah melepaskan kewarganegaraan Indonesianya. Apakah pemerintah Jerman sudah memberi notifikasi?

Arif: Aturan di Jerman mengatakan kalau ada warga negara asing yang menjadi WN Jerman, apapun alasannya, apakah pernikahan, pekerjaan, ikut orang tua, pengungsi atau suaka politik, biasanya secara hukum yang berlaku di Jerman, pemerintah Jerman akan memberikan informasi langsung. Tidak nunggu per kuartal, mereka akan mengembalikan paspor (Indonesianya) pada kami. Sampai saat ini tidak ada data yang masuk apda kami otang yang bernama asli … jadi warga Jerman atau warga negara lain di Uni Eropa.

Miranti: Apa yang KBRI Lakukan saat ini terkait pencarian JPZ?

Arif:Kita mencari yang bersangkutan dari berbagai kontak berbagai komunitas.Kami juga ingin tahu dimana keberadaannya, sekaligus memonitor dengan berbagai pihak terkait keimigrasian dan pemerintah Jerman, bila ia memang telah menjadi warga negara Jerman.

Miranti: Bagaimana mana dengan kasus kasus Hate speech di Jerman?

Arif: Banyak. Tidak hanya di Jerman. Di Eropa ini ada website khusus di bawah Europe Union Actions on Fundamental Human Rights. Ujaran kebencian terhadap agama lain adalah pelanggaran HAM juga. Jadi argumentasinya : Freedom of Expression. Tetapi ada batasnya. Di Uni Eropa ada Repository khusus ujaran kebencian. Khusus Anti Islam Hatespeech itu seingat saya ada sekitar 200 kasus di seluruh Uni Eropa. Pengadilan yang menangani ada di berbagai level.

Pengadilan tingkat provinsi, tingkat negeri, federal, supreme court bahkan pengadilan tingkat Uni Eropa. Di jerman ada kasus warga Jerman hate speech terhadap agama Nasrani, ini di Proses dan ini bukan hal ringan di Eropa. Saat ini banyak gerakan anti asing, anti Islam oleh kelompok ekstrim kanan. Hal ini mendapat perhatian khusus dari pemerintah. 

Sebelumnya, Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang, Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, polisi masih memburu Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya