Statusnya Masih WNI, Polri Pastikan Buru Jozeph Paul Zhang

Jozeph Paul Zhang, pria mengaku Nabi ke-26 yang menista agama
Sumber :
  • (Screenshot YouTube)

VIVA – Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono yang mengaku nabi ke-26, mengklaim sudah melepas status kewarganegaraan Indonesia. Sehingga, Paul Zhang saat ini mengklaim hukumnya ditentukan oleh hukum Eropa. Namun, Polri meminta Paul Zhang menunjukkan buktinya sudah melepas status kewarganegaraannya.

Brimob Siapkan 5 Ha Lahan di Karawang Timur Dukung Program Ketahanan Pangan

“Dia (Paul Zhang) mengatakan seperti itu (lepas warga negara Indonesia), buktinya apa?,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 20 April 2021.

Menurut dia, hasil koordinasi penyidik dengan Atase Polri KBRI Berlin di Jerman, diperoleh data imigrasi serta informasi bahwa sejak tahun 2017 hingga bulan April 2021, tidak terdapat nama Jozeph Paul Zhang atau SPS dalam data warga negara Indonesia yang akan mengganti kewarganegaraan.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

“Datanya seperti itu. Nama asli inisialnya SPS. Karena kemarin kita memberitakan sesuai akunnya JPZ. Nama aslinya di dalam DPO tersebut dengan inisial SPS. Jadi nama SPS sejak 2017 sampai April 2021, tidak ada WNI yang mencabut kewarganegaraannya. Maka, SPS atau JPZ masih WNI,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ramadhan mengatakan, petugas kepolisian bekerja sama dengan Interpol akan menelusuri keberadaan Paul Zhang menggunakan nama asli sesuai paspor yakni Shindy Paul Soerjomoeljono.

Cak Imin Sebut Judi Online Bencana Sosial di Indonesia

“Iya yang digunakan tracing SPS. Paspornya menggunakan nama SPS,” jelas dia.

Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, Paul Zhang masih diburu kepolisian yang diduga berada di luar negeri.

Diketahui, Paul Zhang mengatakan dari dulu kalau bulan puasa itu adalah bulan yang paling tidak nyaman, apalagi kalau sudah dekat-dekat dengan Lebaran Hari Raya Idul Fitri. “Dum dum breng, sarimin pergi ke pasar. Itu udah paling mengerikan, horor banget,” kata Paul Zhang dikutip dari Youtube pada Minggu, 18 April 2021.

Kemudian, teman-teman Paul Zhang hanya tertawa dan tidak mau ikutan karena takut dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Namun, Paul Zhang mengaku sudah membuat sayembara menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi akan diberi hadiah berupa uang.

“Yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gue nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah. Kalau anda bisa bikin laporan polisinya atas penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp 1 juta, maksimum 5 laporan. Supaya jangan bilang gue ngibul jadi Rp 5 juta. Kemarin kan 3, sekarang gw kasih 5 nih di wilayah Polres yang berbeda. Gua kasih 1 laporan Rp 1 juta, 5 laporan Rp 5 juta,” jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya