Kabareskrim: Penerbitan Red Notice Jozeph Paul Zhang Dikaji Interpol

Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Agus Andrianto mengatakan, penyidik menetapkan Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoeljono sebagai tersangka kasus penodaan agama dan Undang-Undang ITE sudah memenuhi alat bukti. Kini, pelaku berada di luar negeri dan ditetapkan jadi buron dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ditjen Imigrasi Bakal Pulangkan Buronan Asal Filipina

“Alat bukti sudah cukup, penyidikan sudah dilakukan. Pelaku jelas, kalau sedang di LN (luar negeri), ya kita terbitkan Daftar Pencarian Orang,” kata Agus saat dikonfirmasi wartawan, Selasa, 20 April 2021.

Saat ini, kata Agus, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Hubungan Internasional (Hubinter) Polri untuk kelanjutan penerbitan red notice. “Apakah nanti lolos kajian interpol di Lion,” ujarnya.

Komjen Wahyu Widada Kirim Anak Buah Ikut Usut Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Paul Zhang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang, Kamis, 15 April 2021.

Atas perbuatannya, Paul Zhang dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 156a KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. Kini, polisi masih memburu Paul Zhang yang diduga berada di luar negeri.

Jadi Ahli Sidang Sumpah Palsu Ike Farida, Eks Kabareskrim: Saya Tidak Memihak

“Unsur Pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE, dan juga Penodaan Agama yang ada di KUHP. Dikenakan Undang-Undang ITE khususnya Pasal 28 Ayat 2. Kemudian KUHP tentang Penodaan Agama itu pasal 156 huruf a," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono.

Diketahui, Paul Zhang mengatakan dari dulu kalau bulan puasa itu adalah bulan yang paling tidak nyaman, apalagi kalau sudah dekat-dekat dengan Hari Raya Idul Fitri. “Dum dum breng, sarimin pergi ke pasar. Itu udah paling mengerikan, horor banget,” kata Paul Zhang dikutip dari Youtube pada Minggu, 18 April 2021.

Kemudian, teman-teman Paul Zhang hanya tertawa dan tidak mau ikutan karena takut dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Namun, Paul Zhang mengaku sudah buat sayembara menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi akan diberi hadiah berupa uang.

“Yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gue nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah," ujarnya. 

Dia menambahkan, "Kalau Anda bisa bikin laporan polisinya atas penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan. Supaya jangan bilang gue ngibul jadi Rp 5 juta. Kemarin kan 3, sekarang gw kasih 5 nih di wilayah Polres yang berbeda. Gua kasih 1 laporan Rp1 juta, 5 laporan Rp5 juta."
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya