Kasus Paul Zhang, Polri Evaluasi Virtual Police

Jozeph Paul Zhang.
Sumber :
  • Youtube

VIVA – Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan mengevaluasi virtual police atau polisi dunia maya atas munculnya kasus dugaan penodaan agama oleh Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoeljono.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

“Inilah sedang dikaji kembali bagaimana virtual police diaktifkan ketika Polri mengaktifkan banyak pihak-pihak yang kurang pas dengan virtual,” kata Rusdi di Mabes Polri pada Senin, 19 April 2021.

Ternyata, kata dia, kejadian-kejadian ini tentu menjadi penilaian bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Menurut dia, bagaimana virtual police bisa dilaksanakan secara lebih aktif lagi untuk mencegah kasus Paul Zhang.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

“Tentunya, kejadian ini menjadi penilaian bagi Polri bagaimana virtual police itu bisa dilaksanakan secara lebih aktif lagi, untuk mencegah hal-hal yang sama bisa terjadi melalui dunia maya di Indonesia,” ujarnya.

Diketahui, Jozeph Paul Zhang diduga melakukan penistaan agama karena mengaku nabi ke-26 saat menggelar zoom meeting berdiskusi dengan rekannya terkait ‘Puasa Lalim Islam’, dan diunggah ke akun Youtube Joseph Paul Zhang pada Kamis, 15 April 2021.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Paul Zhang mengatakan dari dulu kalau bulan puasa itu adalah bulan yang paling tidak nyaman, apalagi kalau sudah dekat-dekat dengan Lebaran Hari Raya Idul Fitri. 

“Dum dum breng, sarimin pergi ke pasar. Itu udah paling mengerikan, horor banget,” kata Paul Zhang dikutip dari Youtube pada Minggu, 18 April 2021.

Kemudian, teman-teman Paul Zhang hanya tertawa dan tidak mau ikutan karena takut dilaporkan ke polisi atas dugaan penistaan agama. Namun, Paul Zhang mengaku sudah buat sayembara menantang siapa saja yang berani melaporkannya ke polisi akan diberi hadiah berupa uang.

“Yang bisa laporin gue ke polisi penistaan agama, nih gue nih nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabulullah. Kalau Anda bisa bikin laporan polisinya atas penistaan agama, gua kasih 1 laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan. Supaya jangan bilang gue ngibul jadi Rp5 juta. Kemarin kan 3, sekarang gw kasih 5 nih di wilayah Polres yang berbeda. Gua kasih 1 laporan Rp1 juta, 5 laporan Rp5 juta,” jelas dia.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim melalui virtual police telah memberi peringatan sebanyak 329 konten periode 23 Februari sampai 12 April 2021.

Dari 329 itu, sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sedangkan, 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi dan 38 konten dalam proses verifikasi.

Kemudian, dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi oleh jenis platform twitter sebanyak 195 konten, dan facebook sebanyak 112 konten.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022