Kasus Bansos, Terdakwa Penyuap Juliari Dituntut 4 Tahun Penjara

Ilustrasi kursi majelis hakim
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi untuk menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan terhadap Harry Van Sidabukke.

Bansos PKH Rp1,29 Triliun Cair, Apakah Anda Termasuk Penerima?

Harry dinilai terbukti menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sejumlah Rp1,28 miliar. "Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang meringankan dan memberatkan.

Tutorial Cek Bansos Maret 2025, Bisa Lewat HP atau Situs Resmi Kemensos!

Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Harry dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN. Perbuatan Harry, lanjut jaksa, dilakukan di tengah bencana nasional atau pandemi COVID-19. "Hal meringankan, terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Pada perkaranya, selain menyuap Juliari, Harry juga didakwa menyuap dua anak buah Juliari yaitu Adi Wahyono selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos tahun 2020 dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako COVID-19 pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos bulan Oktober - Desember 2020.
 

Bansos Sembako dan PKH 2024, Pos Indonesia Salurkan Rp15,6 Triliun untuk 4,6 Juta KPM
sorot non tunai - kartu keluarga sejahtera - kks

Bansos PKH Mulai Dicairkan Bertahap, Segera Cek Saldo KKS Anda!

Masyarakat penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) mendapat kabar baik, karena pencairan dana bantuan sosial telah mulai dilakukan secara bertahap.

img_title
VIVA.co.id
7 Maret 2025