Serikat Buruh Paparkan Kerugian Konstitusional Akibat UU Cipta Kerja

Sidang Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarok

VIVA – Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi. Dalam permohonan uji formil dan materiil UU Ciptaker, KSBSI melalui kuasa hukumnya, Harris Manalu menyampaikan kerugian konstitusional para buruh akibat pemberlakuan undang-undang tersebut.
????
"Pertama, kerugian hak kesamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di hadapan hukum serta pemerintahan sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 1, pasal 28 D ayat 1 UUD 1945," kata Harris pada sidang perkara 103/PUU-XVII/2020 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi secara virtual di Jakarta, Senin, 19 April 2021.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Selanjutnya, kerugian hak memperoleh informasi guna mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial yang diatur dalam pasal 28 F UUD 1945, kerugian hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana diatur pasal 28 UUD 1945.

"Pemohon juga mengalami kerugian hak untuk memperjuangkan hak secara kolektif yang diatur pasal 28 C ayat 2 UUD 1945, ujar Harris.

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Menurut kuasa hukum, UU Cipta Kerja juga merugikan hak untuk bekerja, mendapatkan imbalan serta perlakuan yang adil dan layak bagi kemanusiaan dalam hubungan kerja.

Padahal, hal tersebut sudah diatur secara jelas dalam pasal 27 ayat 2 UUD 1945 dan pasal 28 D ayat 2 UUD 1945.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Kerugian konstitusional berikutnya ialah hak atas pengakuan jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil sesuai amanat pasal 28 D ayat 1 UUD 1945.

Dengan berlakunya UU Cipta Kerja, baik langsung maupun tidak langsung merugikan anggota pemohon yakni para buruh atau pekerja dan serikat pekerja maupun serikat buruh yang diatur dalam UUD 1945 di antaranya pengurangan upah, penghapusan lama kontrak atau hubungan kerja dalam pola kerja perjanjian waktu tertentu.

Tidak hanya itu, dampak pemberlakuan UU Cipta Kerja juga merugikan para buruh atau pekerja terkait perluasan alih daya atau "outsorcing", pengurangan pesangon hingga ketakutan buruh menjadi anggota serikat buruh atau serikat pekerja termasuk ketika menjalankan kegiatan.

Seperti diketahui, DPR mengesahkan RUU Omnnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam sidang paripurna yang digelar 5 Oktober 2020. Dalam pengesahan tersebut Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui omnibus law RUU Cipta Kerja, 1 fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja, bahkan dalam rapat Paripurna tersebut, diwarnai aksi walk out dari Partai Demokrat.

Setelah ditandatangani Presiden Jokowi, saat ini RUU Cipta Kerja telah sah menjadi UU Nomor 11 Tahun 2020 dan sudah berlaku sejak diundangkan. Para pihak yang menolak UU tersebut masih berjuang mengajukan Judicial Review di Mahkamah Konstitusi. seperti salah satunya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang saat ini mengajukan uji materil.

Selain itu ada juga Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PPFSP TSK-SPSI) yang mengajukan pengujian formil dan materill Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Nasib UU tersebut saat ini masih diproses di Mahkamah Konstitusi.  (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya