Demokrat NTT Ikhlas MK Diskualifikasi Orient dari Pilkada Sabu Raijua

Orient P Riwu Kore (kiri)
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VIVA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur Jefry Riwu Kore menyatakan ikhlas menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

"Ya, kami terima putusan tersebut, karena memang sudah keputusan dari MK," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin, 19 April 2021.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan putusan MK yang mendiskualifikasi kemenangan Orient Riwu Kore sebagai bupati dan Thobias Uly sebagai wakil bupati dalam Pilkada Sabu Raijua dan memberikan waktu selama 60 hari untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU).

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

Jefry mengatakan putusan itu mutlak dan pihaknya tidak akan bisa melakukan upaya hukum dalam hal kasusnya Orient. "Tidak ada upaya hukum. Mau upaya hukum bagaimana lagi. Intinya kita sudah ikhlaskan ini," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU Sabu Raijua.

Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK

Thomas mengatakan sesuai dengan putusan MK, KPU Sabbu Raijua harus menyelenggarakan PSU, dan karena itu pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi .

Menurut dia, anggaran sudah pasti akan lebih kecil karena tahapannya lebih sedikit dibanding pilkada biasa. KPU NTT juga berharap agar penyelenggaraan PSU di Sabu Raijua bisa berjalan dengan lancar. (ant)

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

Forum Politisi Muda Indonesia (FPMI) mengajukan permohonan judicial review terhadap Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024