Demokrat NTT Ikhlas MK Diskualifikasi Orient dari Pilkada Sabu Raijua

Orient P Riwu Kore (kiri)
Sumber :
  • Facebook Orient P Riwu Kore

VIVA – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Nusa Tenggara Timur Jefry Riwu Kore menyatakan ikhlas menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Sabu Raijua Orient Riwu Kore dan Thobias Uly.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

"Ya, kami terima putusan tersebut, karena memang sudah keputusan dari MK," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin, 19 April 2021.

Hal ini disampaikan berkaitan dengan putusan MK yang mendiskualifikasi kemenangan Orient Riwu Kore sebagai bupati dan Thobias Uly sebagai wakil bupati dalam Pilkada Sabu Raijua dan memberikan waktu selama 60 hari untuk persiapan pemungutan suara ulang (PSU).

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Jefry mengatakan putusan itu mutlak dan pihaknya tidak akan bisa melakukan upaya hukum dalam hal kasusnya Orient. "Tidak ada upaya hukum. Mau upaya hukum bagaimana lagi. Intinya kita sudah ikhlaskan ini," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat sehingga wajib untuk ditindaklanjuti oleh KPU Sabu Raijua.

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding ke PTUN soal Penetapan Suhartoyo Jabat Ketua MK

Thomas mengatakan sesuai dengan putusan MK, KPU Sabbu Raijua harus menyelenggarakan PSU, dan karena itu pihak penyelenggara harus berkoordinasi dengan KPU RI dan KPU Provinsi .

Menurut dia, anggaran sudah pasti akan lebih kecil karena tahapannya lebih sedikit dibanding pilkada biasa. KPU NTT juga berharap agar penyelenggaraan PSU di Sabu Raijua bisa berjalan dengan lancar. (ant)

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan.

Demokrat Dukung PPN 12 Persen Asal Tak Menyasar pada Kebutuhan Pokok Rakyat

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Marwan Cik Asan mendukung rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024