Lokasi Penambangan di Magelang Longsor, Tiga Penambang Tewas

Para relawan mengevakuasi korban tewas pada bencana longsor di lokasi penambangan galian golongan C di Sungai Bebeng, Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu, 17 April 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Lokasi penambangan galian golongan C di Sungai Bebeng, Desa Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, dilaporkan longsor pada Sabtu, 17 April 2021. Peristiwa itu mengakibatkan 5 orang penambang tertimbun, 3 orang di antaranya ditemukan meninggal dunia, dan 2 korban luka-luka.

Jalur Lintas Selatan Malang-Blitar Ambles, Alami Retak dan Longsor

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Magelang Edy Wasono menyebutkan korban meninggal, antara lain Sardi (46 tahun) warga Kalibening, Kecamatan Dukun; Sujarwo (55 tahun) warga Semen, Kecamatan Salam; dan Sugeng (45 tahun) warga Pandanretno, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.

Kemudian dua korban mengalami luka-luka, antara lain Suroto (45 tahun) warga Kalinegoro, Kecamatan Mertoyu, dan Yumari (54) warga Jamus Kauman, Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang.

7 Korban Longsor di Sukabumi Hilang, Tim Gabungan Terkendala Cuaca hingga Kondisi Medan yang Berat

Edy Wasono menuturkan tebing yang longsor dengan tinggi sekitar 75 meter, lebar 10 meter, dan ketebalan kurang lebih 10 meter.

Ia menyampaikan kejadian longsor sekitar pukul 10.00 WIB saat sejumlah penambang tengah melakukan penambangan secara manual.

2 Korban Banjir Bandang di Deliserdang Kembali Ditemukan, Total 6 Korban Meninggal

Menurut Edy, setelah menerima laporan kejadian itu, personel BPBD bersama Polsek dan Koramil menuju lokasi longsor.

Pada pukul 14.00 WIB Sardi ditemukan sudah meninggal dunia, kemudian pada pukul 16.30 WIB korban Sujarwo dan Sugeng ditemukan juga sudah meninggal dunia dalam posisi telungkup.

Korban meninggal yang tertimbun longsor setelah berhasil dievakuasi langsung dibawa ke RSUD Muntilan. (ant)

Sidang kasus korupsi tata niaga timah di Pengadilan Tipikor Jakarta

Nahas! Mau Benahi Tata Niaga Timah, Malah Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tidak pernah menyangka bakal dituntut jaksa hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar.

img_title
VIVA.co.id
13 Desember 2024