Kecam Kekerasan pada Perawat, PPNI Minta Polisi Proses Hukum Pelaku
- Tangkapan layar video
VIVA – Ketua Umum DPP Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah, menyayangkan aksi kekerasan yang menimpa Perawat RS Siloam Sriwijaya, Christina Ramauli Simatupang (28 tahun) pada Kamis, 15 April 2021 kemarin. Christina dianiaya keluarga pasien dengan cara diduga di tonjok, ditendang, dan dijambak.
Â
Atas peristiwa tersebut, atas nama seluruh Perawat Indonesia, Harif mengutuk keras pelaku tindak kekerasan dan memerintahkan DPW PPNI Sumatera Selatan, DPD PPNI Kota Palembang, DPK PPNI RS Siloam Sriwijaya, Bidang Hukum dan Pembedayaan Politik DPP PPNI, dan Badan Bantuan Hukum (BBH) PPNI mengambil sikap tegas.Â
Dia juga meminta para pihak tersebut untuk melakukan langkah-langkah hukum terhadap pelaku kekerasan bersama pihak RS Siloam Sriwijaya Palembang.Â
"Tindak kekerasan terhadap Perawat yang sedang menjalankan tugas profesinya merupakan ancaman terhadap keamanan di tempat kerja dan sistem pelayanan kesehatan. Kekerasan ini juga sangat dikecam komunitas perawat seluruh dunia," kata Harif kepada wartawan, Sabtu 17 April 2021.
Â
PPNI, kata Harif, akan melakukan pengawalan dan pendampingan perawat pada kasus ini agar sesuai dengan koridor hukum dan pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. PPNI juga mendorong pihak RS Siloam Sriwijaya melakukan pendampingan kepada perawat yang menjadi pegawainya.Â
"PPNI juga mendesak pihak Kepolisian segera memproses laporan Polisi yang telah dilakukan oleh Perawat Christina Ramauli Simatupang sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Â
Peristiwa ini, kata Harif, sudah beberapa kali terjadi, maka untuk mencegah kejadian serupa PPNI menyerukan kepada Pemerintah dan Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan agar menjamin lingkungan kerja yang kondusif bagi perawat dalam melaksanakan tugas profesinya. Termasuk dalam aspek perawat tidak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikologis dari pihak manapun karena tugas perawat sangat erat kaitannya dengan keselamatan manusia.
Â
"Kebijakan terkait Kondisi kerja tersebut diatas juga telah diserukan bukan hanya di tingkat nasional tetapi juga dalam forum-forum International (dengan topik bahasan safe nursing environment) antara lain dalam Asia Work Force Forum (AWFF) tahun 2018 di Hong Kong yang merupakan pertemuan regional International Council of Nurses (ICN) yang secara periodik dilakukan dan menjadi bahasan dalam pertemuan-pertemuan komunitas keperawatan yang lebih luas," ujarnya.