Virtual Police Beri Peringatan 329 Konten

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Sumber :
  • VIVA/Farhan Faris

VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terus melakukan patroli dunia maya melalui program virtual police. Kini, sudah ada ratusan akun diberi peringatan virtual akibat mengunggah konten berpotensi dipidana.

Mantan Penyidik KPK Novel Baswedan Cs Sambangi KPK, Ada Apa?

“Periode 23 Februari sampai 12 April 2021, menunjukan angka sebanyak 329 konten yang diajukan untuk diberi peringatan virtual polisi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Jumat, 16 April 2021.

Menurut dia, dari 329 itu sebanyak 200 konten dinyatakan lolos verifikasi atau memenuhi ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Sedangkan, 91 konten dinyatakan tidak lolos verifikasi.

Irjen Karyoto Ganti 9 Anak Buah, Salah Satunya Kombes Donald yang Dipecat Polri

“Kemudian, 38 konten dalam proses verifikasi,” ujarnya.

Di samping itu, Ramadhan mengatakan dari 329 konten yang diajukan peringatan virtual police didominasi oleh jenis platform twitter sebanyak 195 konten, dan facebook sebanyak 112 konten.

Heboh! Akun Ini Bongkar Alasan Mengapa Stok Obat Sering Kosong Ketika Berobat Pakai BPJS di Rumah Sakit

“Pada 200 konten yang memenuhi ujaran kebencian berpotensi melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE),” jelas dia.

Baca juga: Polri: Virtual Police Tak Masuk Ranah Pribadi Seperti WhatsApp

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menteri P2MI Abdul Kadir Karding

Polri-Kementerian P2MI Buat Desk PMI Ilegal dan TPPO Guna Tekan Perbudakan

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menemui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025