Pemprov-DPRD Jabar Setujui Pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat

Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA – Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat, menyetujui pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat untuk diusulkan sebagai daerah otonom baru (DOB) kepada Kementerian Dalam Negeri melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, di Bandung.

Indikator Politik: Dedi Mulyadi Unggul Telak 71,5 Persen di Pilgub Jawa Barat

"Pertama, alhamdulillah Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama DPRD Jawa Barat, hari bersejarah ya untuk menyetujui pemekaran Bogor Timur untuk diusulkan sebagai DOB daerah otonom baru. Kedua wilayah Indramayu Barat, karena Jawa Barat memang membutuhkan pemekaran yang proposional dan adil," kata Gubernur Jawa Barat, M Ridwan Kamil, di Bandung, Jumat, 16 April 2021.

Sebelumnya, dalam rapat paripurna itu Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat telah menyetujui Bogor Timur dan Indramayu Barat sebagai calon daerah persiapan otonomi baru atau CDPOB.

Polisi Tetapkan 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anak yang Dituduh Curi Uang di Tangerang

Disetujuinya pemekaran Bogor Timur dan Indramayu Barat sebagai daerah otonom baru, kata Kamil, merupakan hari yang bersejarah bagi pihaknya karena Jabar memang membutuhkan pemekaran yang proposional dan adil. "Saya ucapkan selamat kepada masyarakat di Bogor Timur dan masyarakat di Indramayu Barat. Kita kawal perjuangan di pusat," kata dia.

Langkah selanjutnya, kata dia, mereka akan mengirimkan surat kepada Kementerian Dalam Negeri agar disetujui Kementerian Dalam Negeri, DPR, dan DPD.

Dapat Hibah 5 Juta Blangko dari Kemendagri, Pemprov Jakarta Jamin Cetak KTP Kini Hanya 15 Menit

"Karena setelah ini surat kami akan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. Insya allah lancar diajukan ke DPR dan DPD untuk disetujui. Jadi masih ada babak final, semifinalnya sudah selesai dari kami," kata dia. (Ant)

Baca juga: Bogor Timur Dinilai Paling Siap Jadi Daerah Otonomi Baru

Jalur Car Free Day di Jalan Sudirman dekat Bundaran HI

Masa Tenang Pilkada, Car Free Day di Sudirman-Thamrin Tidak Diberlakukan pada 24 November 2024

Dalam Peraturan KPU ditetapkan bahwa masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai dari tanggal 24 hingga 26 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024