Gugatan Royalti Rp1 Miliar Rhoma Irama Kandas di Pengadilan

Raja Dangdut Rhoma Irama Gugat Sandi Record Rp1 Miliar karena Langgar Hak Cipta
Sumber :
  • antv

VIVA – Gugatan royalti yang diajukan pentolan grup Soneta Rhoma Irama terhadap PT Sandi Record di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya kandas. Majelis hakim menolak gugatan si Raja Dangdut itu. Bahkan, hakim mewajibkan Rhoma membayar biaya perkara sebesar Rp539 ribu.

Gugatan tersebut diajukan Rhoma Irama  ke PN Surabaya pada Senin, 25 Januari 2021. Bernomor perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Sby, Rhoma selaku penggugat menuntut tergugat, yakni PT Sandi Record sebesar Rp1 miliar karena telah mengunggah lagu-lagu ciptaan Rhoma di YouTube tanpa izin.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," bunyi putusan hakim tertera di di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dikutip Jumat, 16 April 2021.

Baca juga: Kronologi Begal di Tebet Tewas Diamuk Massa, Kawannya Kabur

Juru bicara PN Surabaya Martin Ginting membenarkan soal putusan gugatan Rhoma tersebut. Ia mengatakan, hakim menolak gugatan penyanyi berjuluk lain Satria Bergitar itu dengan pertimbangan bahwa Sandi Record telah menunjukkan bukti pembayaran royalti lagu-lagu.

"Gugatannya tidak beralasan, karena menurut dia (Rhoma Irama) belum dibayarkan, ternyata sudah terbayar," kata Martin dikonfirmasi wartawan.

Dalam sidang, jelas Martin, pihak tergugat telah menunjukkan bukti pembayaran royalti kepada pihak Rhoma sebesar Rp500 juta. Pembayaran dilakukan kepada pihak agen atau kuasa yang ditunjuk Rhoma sendiri. 

“Ada bukti-bukti dari tergugat yang ditampilkan di persidangan,” ujarnya.

LMKN Imbau Tindakan Tilang untuk Pelanggar Royalti Musik

Martin mengaku tidak tahu kenapa Rhoma masih melayangkan gugatan kendati tergugat sudah membayar royalti. Bisa jadi, lanjut dia, pihak Rhoma masih merasa ada hak-haknya yang belum diterima.

“Tapi setelah disidangkan, diperiksa tergugat juga, kan, punya kesempatan untuk membuktikan sebaliknya," katanya.

Ibu Ronald Tannur Dipindah Penahanannya ke Jakarta
Wahana Musik Indonesia (WAMI)

Kumpulkan Rp161 Miliar dari Royalti Musik di 2024, WAMI Sebut Belum Ideal

Adi mengakui angka tersebut belum mencerminkan potensi maksimal yang seharusnya dapat dicapai, mengingat masih ada beberapa pihak yang belum memenuhi kewajiban pembayaran

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024