Kini Polri Tak Rekomendasikan Mudik Mendahului Sebelum 6 Mei

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono meninjau jalur trans Jawa
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Januar

VIVA – Pemerintah resmi melarang aktivitas mudik lebaran Idul Fitri 1442 H/2021 M. Yakni dari rentan tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Namun belakangan muncul wacana, sebagian akan mudik sebelum larangan itu diberlakukan, sebelum tanggal 6 Mei.

Cek Fisik Kendaraan Elektronik untuk Pelat Nomor Baru, Kapan Berlaku?

Meski Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tidak melarang mudik sebelum periode pelarangan 6-17 Mei 2021, namun masyarakat diimbau tak melakukan mudik sebelum tanggal tersebut.

"Pada hakekatnya sebelum tanggal 6 tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului," ujar Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Istiono kepada wartawan, Kamis 15 April 2021.

Terpopuler: Biaya Pengurusan BPKB Naik, Ada yang Aneh dari Mobil China

Baca juga: Komnas HAM akan Tindaklanjuti Dugaan Penganiayaan Wartawan Tempo

Kata dia, bagi warga yang nekat mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021, maka akan dikenakan karantina di lokasi tujuan. Dimana hal tersebut sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Larangan mudik dibuat oleh pemerintah, guna menekan penularan COVID-19. 

Siap-siap Biaya Pengurusan BPKB Naik

Selain itu, hal ini juga agar menciptakan kekebalan komunitas atau herd community dari program vaksinasi nasional. 

"Wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari sesuai SE Nomor 13 Satgas COVID-19," katanya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah kembali melarang tradisi mudik bagi masyarakat tahun ini. Larangan mudik berlangsung sejak tanggal 6 - 17 Mei 2021. Lalu, apa jadinya jika masyarakat mudik sebelum tanggal 6 Mei? 

Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Istiono memastikan, pihaknya tidak akan melarang masyarakat yang mudik sebelum tanggal 6 Mei. Alih-alih melarang, Korlantas Polri malah akan memperlancar mudik sebelum tanggal itu.

"Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 ya silakan saja, kami perlancar," ucap dia kepada wartawan, Kamis 15 April 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya