Alasan Wali Kota Serang Tutup Warung Makan di Siang Hari Ramadhan
- VIVA/Yandi Deslatama
VIVA – Kebijakan pemerintah Kota Serang tentang larangan warung makan atau restoran buka pada siang hari di bulan Ramadhan menuai ragam reaksi masyarakat dan dikritik Kementerian Agama.Â
Kebijakan yang tertuang dalam surat imbauan nomor 451.13/335 -Kesra/2021, tentang Peribadatan Bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Keputusan itu diumumkan Pemkot Serang pada Senin, 12 April 2021. Â
Dalam surat tersebut, diatur bahwa restoran dan sejenisnya tutup pada pukul 04.30 WIB hingga 16.00 WIB. Jika ada yang melanggar, maka terkena hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp50 juta.
Kementerian Agama melalui juru bicaranya, menyayangkan kebijakan tersebut, karena akses sosial masyarakat dalam bekerja dan berusaha terganggu. Terutama bagi masyarakat yang tidak wajib berpuasa.Â
Kemudian juga dianggap bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Wali Kota Serang, Syafrudin mengatakan kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan antara Pemkot, Kemenag dan MUI Kota Serang melalui rapat resmi.
"Prinsipnya menyesuaikan dengan surat edaran 4 Menteri. Kota Serang dibolehkan melaksanakan ibadah tarawih, tadarus, perayaan Idul Fitri. Tempat hiburan umum, karaoke, kafe, biliard dan sejenisnya agar diberhentikan selama bulan Ramadhan demi mencegah timbulnya kerusakan masyarakat," kata Syafrudin, dalam jumpa pers, Kamis, 15 April 2021.
Larangan lainnya yakni memproduksi, memperjual belikan hingga menyalakan petasan selama bulan Ramadhan, karena membahayakan diri sendiri dan orang lain. Pemkot Serang juga melarang warganya mudik atau pulang kampung, sesuai anjuran dari pemerintah pusat.
"Warga masyarakat agar tidak melakukan mudik lebaran dari Kota Serang ataupun menuju kota lain selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Bagi ASN nanti ada himbauan dari pemkot," terangnya.
Syafrudin mengklaim semua keputusannya itu berdasarkan Surat Edaran (SE) meteri agama (Menag) nomor 03 tahun 2021. Bahkan buka puasa bersama tetap diperbolehkan, asalkan lokasinya memenuhi prokes COVID-19. Kemudian sahur on the road juga dilarang.
"Ini sudah menyesuaikan dengan SE Menag nomor 3 tahun 2021, tentang panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah," ujarnya.