Habib Rizieq Raih Gelar Doktor dari Rutan Bareskrim Polri
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Habib Rizieq Shihab berhasil meraih gelar Ph.D atau Doctor of Philosophy dari Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). Habib Rizieq dinyatakan lulus dalam sidang disertasi yang digelar online dari Rutan Bareskrim Polri.
Sidang yang digelar online itu digelar Kamis, 15 April 2021, pukul 3 sore waktu Malaysia dengan judul disertasi 'Distinguishing Between Origis and Branches in Belief, Islamic Law, and Ethics Among The Ahl Al-Sunnah Wa Al-Jama'ah' (Metodologi Pemilahan antara Usul dan Furu' Dalam Aqidah dan Syariah serta Akhlaq Menurut Ahlus Sunnah wal Jamaah). Habib Rizieq lulus dengan predikat memuaskan.
Disertasi Habib Rizieq dipromotori oleh Profesor Madya Dr Kamaluddin Nurdin Marjuni serta Dr Ahmed Abdul Malik, dengan tim penguji Profesir Madya Dr Mikail Ibrahim, Dr Salah Mohamed Zaki Mohamed Ibrahim, Profesor Madya Dr Muhammad Khairi Mahyuddin, Profesor Dr Engku Amad Zaki Engku Alwi (UniSZA dan Proefesor Dr Wan Suhaimi Wan Abdullah (UTM).
Tim kuasa hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar dalam keterangan persnya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari semua kerabat, sahabat, para ulama-habaib serta pihak Universiti Sains Islam Malaysia (USIM) sehingga bisa merampungkan program Doktoral di USIM.
Tak lupa, Habib Rizieq juga mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim, Kejaksaan yang telah memberi kesempatan sehingga sidang Doktoralnya tidak berbenturan dengan waktu persidangan.
Terakhir, Habib Rizieq menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang telah memberikan pelayanan dan pengayoman dalam pemenuhan hak Habib Rizieq selama di dalam Rutan Bareskrim Polri, sehingga bisa menyelesaikan disertasi.
"Mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Polri dan Bareskrim Polri yang dalam fungsi pelayanan dan pengayomannya membantu Al-Habib Muhammad Rizieq bin Husein Syihab dalam pemenuhan hak asasi manusianya yang dijamin oleh konstitusi sesuai amanat pasal 28C UUD 1945 dan Pasal 12 UU no. 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, yakni hak atas akses pendidikan, semoga Polri dan Bareskrim Polri dapat terus menjamin penegakan HAM di Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keteranganya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab menyelesaikan studi S-1 di Universitas King Saud University dan S-2 di University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Tesis Habib Rizieq saat itu membahas 'Pengaruh Pancasila terhadap Penegakkan Syariah Islam di Indonesia', lulus dengan predikat Cumlaude.