Nekat Mudik ke Sragen, Bupati: Kena Karantina 7 Hari

Ilustrasi kendaraan pemudik.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/nz/18

VIVA – Bupati Sragen Untung Yuni Sukowati mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan TNI, Polri dan pihak lainnya untuk memastikan Sragren menaati secara maksimal Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No. 13/2021 tentang Peniadaan Mudik.

How an App Became Indonesia's Essential Weapon Against Covid-19

Yuni menjelaskan, pihaknya siap memblokade akses menuju kota yang terkenal karena situs warisan dunia UNESCO itu, baik dari arah Kabupaten Grobogan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Karanganyar maupun dari arah Kabupaten Boyolali.

Pemerintah Kabupaten Sragen, ungkap Yuni, juga sudah menyiapkan sanksi bagi para pemudik nekat yang melanggar aturan larangan mudik pada masa liburan Idul Fitri 2021.

Harvey Moeis Klaim Dana CSR Smelter Swasta Dipakai untuk Bantuan COVID-19

"Karantina dulu 7 hari karena kalau hanya sebentar mereka pikir itu tempat transit biasa. Setelah 7 hari baru di-testing. Jadi menimbulkan dampak jera terlebih dahulu," kata Yuni dalam Dialog ‘Tidak Mudik Lebih Baik’ yang diselenggarakan FMB9 KPCPEN, Kamis, 15 April 2021.

Setelah itu, bila negatif, warga bisa kembali bersama keluarga di tempat masing-masing dan bagi yang positif COVID-19, maka melanjutkan karantina selama 14 hari. Dengan kebijakan-kebijakan itu diharapkan para warga Sragen tidak mudik karena lebih baik.

Jangan Tertipu! Waspada Penipuan Berkedok Lowongan Kerja Remote, Ini Ciri-Cirinya

"Kecuali pergerakan di Solo Raya yang masuk daerah aglomerasi," ujar Yuni. 

Sementara itu Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudi Antariksawan mengaku pihaknya sudah bersiap untuk memperketat arus perjalanan luar kota, untuk mendukung larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

"Kami sudah memetakan lokasi-lokasi mulai dari Lampung sampai ke Bali untuk mencegah masyarakat mudik. Jadi ada 333 titik penyekatan yang kami siapkan," ungkap Rudi. 

Penyekatan dilakukan baik di jalur tol maupun arteri di pulau Jawa, yakni, jalur pantura, jalur tengah, selatan maupun Selatan Selatan.

Baca juga: Mudik Sebelum 6 Mei 2021, Kakorlantas: Kami Perlancar

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya