Total Aset Tersangka Korupsi Asabri yang Disita Rp10,5 Triliun

Kejaksaan menyita lima unit mobil terkait korupsi Asabri
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan timnya telah selesai menghitung nilai aset yang disita dari para tersangka kasus tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asabri. Menurut dia, aset yang disita penyidik senilai Rp10,5 triliun.

Perbedaan Data Kerugian Lingkungan Kasus Korupsi Tata Niaga Timah Sorot Perhatian di Persidangan

Namun, ia mengatakan penyidik terus melakukan penelusuran dan penyitaan aset-aset milik tersangka lainnya. Sebab, nilai aset yang disita saat ini belum mencapai kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari perbuatan korupsi para tersangka yakni Rp23,7 triliun.

“Untuk sementara taksirannya masih sekitar itu. Nilai itu sudah termasuk empat tambang yang disita penyidik,” kata Febrie di Kejaksaan Agung pada Kamis, 15 April 2021.

KPK Sita Rumah Mewah di Medan Terkait Korupsi Pengadaan Lahan di Rorotan Jakarta Utara

Saat ini, Febrie mengatakan penyidik terus mempercepat pemberkasan perkara korupsi pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Akan tetapi, ia tidak bisa memastikan kapan berkas para tersangka akan dilimpahkan ke penuntut umum.

“Sedang kami percepat ya (pemberkasan)," ujarnya.

SeaBank Laporkan Laba Bersih Rp 291 Miliar pada Kuartal-III 2024, Fokus Pembiayaan Segmen Ritel

Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka kasus korupsi Asabri, yakni Adam Rachmat Damiri (ARD) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri; Sonny Widjaja (SW) selaku mantan Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020; BE selaku mantan Direktur Keuangan Asabri periode 2008-2014; HS selaku mantan Direktur Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.

IWS selaku Kepala Divisi Investasi Asabri periode 2012-2017; LP selaku Direktur Utama Prima Jaringan; Benny Tjokrosaputro (BTS) selaku Direktur PT. Hanson Internasional; dan Heru Hidayat (HH) selaku Direktur PT. Trada Alam Minera; Direktur PT. Maxima Integra; dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Primer Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, tersangka Jimmy Sutopo juga dijerat Pasal 4 Undang-Undnag Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sementara, penyidik menaksir jumlah kerugian negara dari kasus Asabri mencapai Rp23,7 triliun. Sehingga, penyidik menyita sejumlah aset milik tersangka untuk mengembalikan besaran kerugian negara itu. Aset yang disita seperti ribuan hektar tanah, empat tambang puluhan kapal, bus, sejumlah mobil, sejumlah lukisan emas, sejumlah perhiasan, dan sejumlah unit apartemen serta aset lainnya.

Baca juga: Kejagung Sita 833 Hektare Tanah, Mal dan Hotel di Kasus Asabri

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya