Divonis Hukuman Mati, Eks Anggota DPRD Palembang Ajukan Banding
- VIVA/Sadam Maulana (Palembang)
VIVA – Mantan anggota DPRD Palembang, Doni divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang, Kamis, 15 April 2021. Doni dijatuhi vonis hukuman mati atas perkara kasus narkotika jenis sabu seberat empat kilogram dan 21 ribu butir pil ekstasi.
Selain Doni, empat rekannya yang lain juga dijatuhi vonis hukuman yang sama. Adalah Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman. Yang mana keempat terdakwa ini juga turut terlibat dalam perkara kasus narkoba ini.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Bongbongan Silaban ini beragendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim yang didengarkan secara virtual baik oleh Jaksa Penuntut Umum, terdakwa dan Kuasa hukum terdakwa.
"Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa atas nama Doni, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman telah terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika sehingga dengan ini menyatakan kelima terdakwa divonis mati," ucap hakim Bongbongan Silaban.
Dalam amar putusan majelis hakim menimbang bahwa Hal-hal yang memberatkan kelima terdakwa diantaranya merusak generasi muda, kejahatan terorganisir dan kelima terdakwa termasuk transaksi jaringan narkoba lintas negara.
"Untuk hal-hal yang meringankan terdakwa tidak ada," jelas Bongbongan.
Sementara untuk putusan satu terdakwa atas nama Joko Zulkarnain, yang hingga saat ini masih kabur dan dalam pencarian pihak Kejaksaan Negeri Palembang, hakim menyatakan belum bisa diputuskan.
"Untuk tuntutan terdakwa Joko Zulkarnain tidak bisa kami terima sehingga putusan belum bisa kami bacakan dengan alasan hingga saat ini yang bersangkutan belum bisa dihadirkan pada persidangan," jelasnya.
Mendengar putusan tersebut, kuasa hukum kelima terdakwa Sufendi langsung menyatakan Sikap dengan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi. "Akan ajukan banding," terangnya.
Sebelumnya, lima dari enam terdakwa dengan perkara kasus narkotika jenis sabu seberat 4 kg dan 21 ribu pil ekstasi yang menjerat terdakwa mantan anggota DPRD Palembang yakni Doni CS dituntut dengan hukuman mati oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palembang, Kamis 4 Maret 2021.
Saat dikonfirmasi ke Kasi Tindak Pidana Umum, Agung Ary Kesuma menjelaskan bahwa Hal-hal yang menjadi pertimbangan dituntutnya kelima terdakwa dengan hukuman vonis mati itu diantaranya terdakwa merupakan jaringan lintas negara.
Selain itu, barang bukti yang didapat dari kelima terdakwa itu banyak yakni 21 ribu ekstacy dan 4 kilogram sabu hingga apabila ditotalkan secara keseluruhan baik ekstacy maupun sabu sekitar 13 kilogram.
Untuk diketahui kronologi kejadian bermula pada bulan September tahun 2020 di Jalan Riau Kelurahan 26 Ilir D1 Kecamatan Ilir Barat Kota Palembang.
Sebelum ditangkap pihak BNN telah menerima laporan dari masyarakat bahwa akan ada kegiatan transaksi jual beli narkotika di sekitaran jalan tersebut.
Setelah mengetahui target, pihak BNN pun langsung menangkap beberapa terdakwa dan langsung mengembangkan kasus tersebut. Sehingga dari perkembangan kasus tersebut didapatlah 6 orang terdakwa salah satunya mantan anggota DPRD Kota Palembang, Doni.