Edhy Prabowo Didakwa Terima Puluhan Ribu Dolar dan Miliaran Rupiah

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus politikus Partai Gerindra, Edhy Prabowo.
Sumber :
  • Edwin Firdaus/VIVA.

VIVA – Mantan Menteri Keluatan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo didakwa menerima suap sebesar USD 77 ribu ditambah Rp24.625.587.250 oleh tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Aturan Tata Kelola BBL Untungkan Nelayan

Suap tersebut berkaitan dengan pengurusan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur, di Kementerian KKP saat dirinya menjabat.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, telah menerima hadiah atau janji," kata Jaksa Ronald Worotikan, membacakan surat dakwaan Edhy di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 15 April 2021.

Kapal Tim Monitoring KPK Terbalik Diterjang Ombak Laut Bali

Baca juga: Aksi Bupati Muslim Maluku Tenggara Bantu Pasang Atap Gereja

Jaksa lebih jauh menuturkan, Edhy Prabowo menerima USD 77 ribu dari pemilik PT. Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP) Suharjito. 

Kemendag Klaim Belum Ada Perusahaan Urus Izin Eksportir Pasir Laut

Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan Staf Khusus Menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Sementara uang sebesar Rp24.625.587.250 diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya. Namun jaksa tak merincikan siapa saja eksportir tersebut. Jaksa hanya menyebut uang itu diterima Edhy melalui Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku Staf Khusus Menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku Komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa mengatakan, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya, yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu dengan maksud supaya terdakwa bersama-sama Andreau Misanta Pribadi dan Safri mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, mantan politikus Partai Gerindra itu dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya